Merdekapos.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam polemik hukum mengenai dokumen pendidikan Gibran yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon menghadapi persoalan terkait kedudukan hukum. Karena itu, perkara tidak berlanjut pada pengabulan tuntutan yang meminta pembatalan ataupun diskualifikasi terhadap Gibran.
Meski demikian, persidangan turut menyoroti dokumen pendidikan luar negeri yang sebelumnya menjadi dasar pemenuhan persyaratan pencalonan.
MK mencermati berbagai dokumen yang diajukan dalam proses pembuktian, termasuk dokumen akademik dan administrasi penyetaraan pendidikan. Mahkamah juga memberikan sejumlah catatan mengenai pembuktian status pendidikan yang dipersoalkan para pemohon.
Namun, catatan tersebut tidak otomatis dapat dijadikan dasar untuk membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah mempertimbangkan bahwa tahapan pencalonan telah selesai dan Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden sejak 20 Oktober 2024. Kondisi tersebut membuat posisi hukum perkara berbeda dengan sengketa yang masih berada dalam tahapan pencalonan atau penetapan peserta pemilu.
Dengan demikian, permintaan agar MK membatalkan penetapan, pencalonan maupun kedudukan Gibran tidak dikabulkan.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Di luar hasil perkara, putusan ini berpotensi menjadi bahan evaluasi dalam tata kelola pemilu, terutama mengenai pemeriksaan dokumen pendidikan calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Kejelasan standar verifikasi, mekanisme penyetaraan serta keterbukaan dokumen dinilai penting untuk mencegah polemik serupa muncul kembali dalam kontestasi politik nasional.
Secara hukum, perlu pula dibedakan antara perkara yang ditolak dan permohonan yang tidak dapat diterima. Dalam perkara ini, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima, sehingga amar tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai pembenaran atau penolakan menyeluruh terhadap seluruh isu substantif yang diperdebatkan.
Putusan MK tersebut kini menjadi salah satu perkembangan hukum penting dalam dinamika politik nasional, khususnya menyangkut standar administrasi dan persyaratan calon pemimpin nasional.Judul yang lebih tajam tetapi tetap aman secara jurnalistik: “BREAKING NEWS: Gugatan Pendidikan Gibran Kandas di MK, Permohonan Tak Dapat Diterima.”
Laporan oleh Rene

