Merdekapos.com, Pekanbaru – Peraturan daerah (Perda) Provinsi Riau tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disusun oleh DPRD Kota Pekanbaru saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Walikota.
Edi Susanto selaku Kepala Bagian Hukum Pemko Pekanbaru mengatakan, bahwa prosedur administrasi Perda KTR telah usai hingga masa registrasi dan tahap revisi. Untuk saat ini tinggal menunggu penandatanganan dari Pj Walikota, sehingga baru nanti diundangkan.
Sebelumnya, sempat ada prosedur yang terlewat tentang masa pemberlakuan perda, sehingga hal tersebut direvisi terlebih dahulu dengan koordinasi bersama dinas kesehatan (dinkes)
Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini diupayakan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dengan peraturan berupa masyarakat tidak diperbolehkan lagi merokok di sembarang tempat, terutama di lokasi tertentu seperti sekolah, rumah sakit, dan kantor fasilitas publik milik pemerintahan
Tidak hanya meniciptakan lingkungan sehat, Pemko Pekanbaru juga menciptakan lingkungan bersih dari pemasangan iklan rokok yang terkesan sembarangan.
Nantinya, iklan rokok tidak akan dipasang lagi di sekitaran sekolah, rumah ibadah, kantor pemerintah, atau layanan kesehatan. Sebab, iklan rokok sejatinya tidak sepenuhnya mengajak orang untuk merokok, Peninjauan ini akan melibatkan Satpol PP, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, setelah perda disahkan oleh walikota dan sekda, maka perda akan mulai dijalankan selama enam bulan setelah pengundangan.
“ Nantinya Pemko akan melakukan pengenalan terlebih dahulu melalui sosialisasi ke masyarakat agar masyarakat bisa lebih memahami makna peraturan ini sebelum diterapkan hingga masa yang berkelanjutan ,“ pungkas Edi pada hari Kamis (22/11/2024)
Laporan oleh dipa