Merdekapos.com, Jakarta –Pemerintah mengambil langkah baru dalam menanggulangi darurat sampah nasional. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan, mulai dari listrik hingga bahan bakar minyak (BBM) yang akan dijadikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan energi dan lingkungan yang berkelanjutan.

Perpres yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025 itu diterbitkan sebagai respon terhadap meningkatnya volume sampah di Indonesia yang telah memicu pencemaran, kerusakan lingkungan, hingga gangguan kesehatan masyarakat. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan sampah kini tidak hanya sekadar urusan kebersihan, tetapi juga bagian dari strategi energi nasional.

“Peraturan presiden ini bertujuan untuk menangani timbulan dan timbunan sampah melalui PSE (Pengelolaan Sampah menjadi Energi) sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan energi nasional,” bunyi Pasal 2 huruf b Perpres tersebut.

Perpres 109/2025 mengarahkan pengolahan sampah menjadi empat bentuk energi terbarukan, yakni listrik, bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, serta produk ikutan lainnya.

Untuk PSE listrik, kebijakan ini diterapkan di daerah dengan volume sampah minimal 1.000 ton per hari, termasuk DKI Jakarta. Pemerintah menugaskan PT Danantara untuk berinvestasi dalam proyek tersebut, sementara PT PLN (Persero) diwajibkan membeli listrik hasil pengolahan sampah.

Sementara itu, PSE BBM memungkinkan sampah diolah menjadi bahan bakar cair yang dapat digunakan sendiri atau dijual untuk pembangkit listrik, transportasi, dan kebutuhan energi lain.

“Sampah yang diolah dapat menghasilkan bahan bakar minyak terbarukan sebagai pengganti bahan bakar fosil,” tertulis dalam Pasal 28 ayat (1).

Selain itu, kebijakan ini juga mencakup pemanfaatan sampah menjadi bioenergi berupa biomassa dan biogas, yang dinilai lebih ramah lingkungan dan dapat menekan emisi karbon.

Dalam pertimbangan Perpres disebutkan, timbunan sampah di Indonesia pada 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun, sementara capaian pengelolaan baru 39,01 persen. Angka tersebut menunjukkan masih tingginya beban lingkungan akibat sistem pengelolaan sampah yang belum optimal.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pengolahan sampah dapat bertransformasi menjadi sumber energi bersih dan berkelanjutan, membuka lapangan kerja baru, serta memperkuat ekonomi sirkular.

Dengan pendekatan teknologi ramah lingkungan, Indonesia diharapkan tidak hanya mengurangi timbunan sampah, tetapi juga melangkah menuju ketahanan energi nasional berbasis sumber daya lokal.

Laporan oleh Dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version