Merdekapos.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Isa Rahmatawarta, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Hal ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat malam,(7/07/2025).

Menurut Abdul, Isa Rahmatawarta diduga telah merugikan negara melalui pengelolaan yang tidak benar selama masa jabatannya sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) antara tahun 2006 hingga 2012. “Kami telah menemukan bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan dalam perbuatan pidana ini,” ungkapnya.

Dari hasil investigasi, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 16,8 triliun. “Laporan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kerugian negara atas pemulihan keuangan di PT Jiwasraya selama periode 2008-2018 mencapai Rp 16.807.283.375.000,” tambah Abdul.

Sebagai langkah selanjutnya, Isa Rahmatawarta akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. “Kami melakukan penahanan terhadap tersangka mulai malam ini,” pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang masalah hukum yang melanda PT Asuransi Jiwasraya, yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena skandal keuangan yang merugikan banyak pihak. Dengan penetapan tersangka ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor publik dan melakukan pemulihan atas kerugian yang dialami negara.

Laporan oleh dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version