Merdekapos.com, Jakarta –Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi mulai Selasa, 8 April 2025. Sebelumnya, aturan ini sempat dihentikan sementara selama masa libur Lebaran.

“Besok, Selasa, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/4/2025).

Penghentian sementara aturan ganjil genap ini berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025, sebagai bagian dari libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Idulfitri 1446 Hijriah.

Keputusan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Selain itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 juga menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Sementara itu, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day, yang sebelumnya ditiadakan pada 30 Maret dan 6 April 2025, akan kembali berlangsung pada Minggu, 13 April 2025.

“HBKB akan kembali digelar pada tanggal 13 April,” jelas Syafrin.

Pembatalan HBKB sebelumnya dilakukan untuk mengoptimalkan peran petugas Dishub dalam mengatur arus lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran.

Hal ini sesuai dengan Pergub Nomor 12 Tahun 2016 yang memungkinkan pembatalan HBKB apabila bersamaan dengan kegiatan lain yang membutuhkan pengaturan lalu lintas dan pengamanan ekstra.

Laporan oleh Nita

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version