Merdekapos.com, Jakarta —Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran rekrutmen Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) secara serentak di 239 kelurahan mulai Rabu (23/6/2025).

Total kebutuhan petugas mencapai 1.023 orang, untuk mengisi kekosongan yang muncul akibat batas usia, pengunduran diri, dan faktor lainnya.

Kepala Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan akuntabel, bekerja sama dengan pihak kelurahan dan Inspektorat DKI Jakarta.

“Jumlah tersebut menyesuaikan dengan formasi PPSU yang sudah ditetapkan dalam anggaran, berdasarkan persetujuan Tim Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tingkat provinsi,” jelas Faisal dalam keterangan pers, Selasa (24/6/2025).

Bagi masyarakat yang sebelumnya telah menyerahkan lamaran langsung ke Balai Kota, data mereka tetap akan diproses. Kelurahan terkait akan menghubungi pelamar lama untuk melakukan pembaruan berkas sesuai ketentuan rekrutmen terbaru.

“Warga tidak perlu khawatir, semua data tetap diperhatikan. Siapa pun bisa mendaftar langsung ke kelurahan, asalkan memenuhi persyaratan,” ujarnya.

 Persyaratan Umum Pendaftaran PPSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta;
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun (per 1 Agustus 2025);
  • Pendidikan minimal SD/sederajat dan mampu membaca serta menulis.

 Jadwal Penting Rekrutmen PPSU:

  • Penutupan Pendaftaran: 26 Juni 2025
  • Uji Administrasi: 27–30 Juni 2025
  • Uji Teknis: 30 Juni – 11 Juli 2025
  • Pengumuman Akhir: 31 Juli 2025

Warga bisa mengakses informasi dan melakukan pendaftaran melalui situs resmi: https://www.jakarta.go.id/loker

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi pungutan liar (pungli) atau kecurangan di lapangan melalui kanal pengaduan resmi. Seluruh proses ini akan diawasi ketat dan dilaporkan langsung kepada Gubernur.

Laporan oleh Dipa 

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version