Merdekapos.com, Pekanbaru – Kejaksaan Negeri Pekanbaru melaksanakan eksekusi terhadap dua mantan pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kota Pekanbaru, yaitu mantan Ketua Yose Saputra dan mantan Bendahara Ade Siswanto. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana hibah.
“Hari ini kami melaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Niky Junismero, Kamis 22 Mei 2025.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi dari Bidang Tindak Pidana Khusus, didampingi oleh tim Jaksa Penuntut Umum.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dibacakan pada Senin 5 Mei 2025. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah kedua terdakwa tidak mengajukan banding.
Yose Saputra divonis lima tahun penjara, sedangkan Ade Siswanto dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara. Mereka akan menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru. Selain hukuman badan, keduanya dikenakan denda masing-masing sebesar dua ratus juta rupiah. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan.
Yose juga diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 373.500.419 rupiah. Bila tidak dibayar, ia harus menjalani hukuman tambahan selama dua tahun. Sementara itu, Ade diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar 250 juta rupiah dengan ancaman tambahan pidana satu tahun enam bulan penjara jika tidak dibayar.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara untuk Yose dan lima tahun enam bulan untuk Ade serta denda dua ratus juta rupiah.
Perkara ini berawal dari pencairan dana hibah sebesar satu miliar rupiah dari APBD Kota Pekanbaru kepada LAMR Kota Pekanbaru antara Juni hingga Desember 2020. Dana tersebut semestinya digunakan untuk kegiatan operasional dan pembayaran utang tahun sebelumnya.
Namun hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Yose dan Ade membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan mencatat pengeluaran menggunakan kwitansi kosong. Terdapat seolah-olah transaksi pembelian barang padahal tidak ada kegiatan tersebut, sehingga negara dirugikan sebesar 723.500.419 rupiah.
Laporan oleh Dipa