Merdekapos.com, Jakarta– Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Kamis pagi (23 Januari 2025) kembali mencetak rekor baru dengan naik Rp 1.000, mencapai Rp 1.607.000 per gram.

Hal ini merupakan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) untuk emas Antam, mencerminkan tren kenaikan harga emas di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap logam mulia sebagai instrumen investasi yang aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Menurut laman resmi Logam Mulia, sehari sebelumnya, pada Rabu (22 Januari 2025), harga emas Antam sempat melonjak Rp 15.000 menjadi Rp 1.606.000 per gram, yang sebelumnya menjadi rekor tertinggi.

Tren kenaikan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk fluktuasi nilai tukar rupiah, ketegangan geopolitik, dan kebijakan suku bunga global.

Tidak hanya harga jual yang meningkat, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam pada Kamis pagi juga mengalami kenaikan sebesar Rp 1.000, menjadi Rp 1.455.000 per gram.

Kenaikan ini memberikan keuntungan bagi investor yang telah menyimpan emas dalam jangka waktu tertentu. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas akan dikenakan potongan pajak.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback. Dengan aturan ini, investor diimbau untuk mempertimbangkan strategi jangka panjang dalam berinvestasi emas.

Berikut daftar harga emas batangan Antam pada Kamis pagi (23 Januari 2025) berdasarkan laman Logam Mulia:

Emas Antam 0,5 gram: Rp 853.500

Emas Antam 1 gram: Rp 1.607.000

Emas Antam 2 gram: Rp 3.154.000

Emas Antam 3 gram: Rp 4.706.000

Emas Antam 5 gram: Rp 7.810.000

Emas Antam 10 gram: Rp 15.565.000

Emas Antam 25 gram: Rp 38.787.000

Emas Antam 50 gram: Rp 77.495.000

Emas Antam 100 gram: Rp 154.912.000

Emas Antam 250 gram: Rp 387.015.000

Emas Antam 500 gram: Rp 773.820.000

Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.547.600.000

Sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong pajak PPh 22.

Dengan harga emas yang terus meningkat, banyak analis memperkirakan bahwa logam mulia ini akan tetap menjadi pilihan favorit bagi masyarakat yang ingin melindungi kekayaan mereka dari inflasi dan ketidakpastian ekonomi di masa mendatang.

Laporan oleh dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version