Merdekapos.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita dana sebesar Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang berlangsung pada periode 2021–2022.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno, mengungkapkan bahwa dana tersebut diserahkan oleh lima anak perusahaan Wilmar Group sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Penyitaan ini merupakan hasil dari pengembalian uang oleh pihak korporasi Wilmar Group, sesuai tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Sutikno dalam konferensi pers pada Selasa (17/6).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga korporasi besar — Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group — sebagai tersangka dalam perkara korupsi izin ekspor CPO. Perkara ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus minyak goreng yang telah menyeret lima terdakwa dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa berdampak pada kerugian keuangan negara sebesar Rp6 triliun, serta berdampak ekonomi senilai Rp12,3 triliun.

Meski demikian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebelumnya memutus bebas para korporasi dalam kasus tersebut. Putusan itu belakangan menuai sorotan publik setelah terungkap dugaan praktik suap terhadap tiga anggota majelis hakim yang menangani perkara.

Terkait Wilmar Group, Kejaksaan Agung menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun. Kini, pihak kejaksaan tengah menempuh upaya kasasi atas vonis bebas itu ke Mahkamah Agung.

Laporan oleh Dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version