Merdekapos.com, Pekanbaru -Gudang Rokok Ilegal Nasional di Pekanbaru Dibongkar, Negara Selamatkan Rp213 Miliar Tim gabungan Bea Cukai dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) membongkar gudang penimbunan rokok ilegal berskala nasional di Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (6/1/2026). Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi intelijen tertutup yang dilakukan selama kurang lebih empat bulan.
Operasi penindakan yang digelar sekitar pukul 14.25 WIB itu melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Pusat, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal atau setara dengan 16.000 karton berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Nilai ekonomis barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp399,2 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai yang berhasil dicegah ditaksir mencapai Rp213,76 miliar. Dengan nilai tersebut, pengungkapan ini disebut sebagai salah satu penindakan rokok ilegal terbesar di wilayah Sumatera dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan hasil awal penyelidikan, gudang tersebut diduga kuat berfungsi sebagai pusat logistik utama jaringan peredaran rokok ilegal nasional. Rokok-rokok tersebut diduga masuk melalui jalur tidak resmi di pesisir timur Sumatera sebelum didistribusikan ke berbagai daerah. Kota Pekanbaru dipilih sebagai lokasi gudang karena posisinya yang strategis sebagai simpul jalur darat lintas provinsi menuju wilayah Sumatera bagian tengah dan selatan.
Penindakan ini merupakan buah dari analisis risiko mendalam serta pengawasan berlapis yang dilakukan secara simultan oleh unit intelijen Bea Cukai di tingkat pusat dan daerah. Selama masa pemantauan, petugas mengawasi aktivitas distribusi, keluar-masuk kendaraan, serta proses bongkar muat di lokasi secara tertutup sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini mencerminkan komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik.
“Ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam penegakan hukum di bidang cukai. Kami ingin memastikan penerimaan negara terlindungi, persaingan usaha berjalan sehat, dan masyarakat tidak dirugikan oleh peredaran barang ilegal,” ujar Djaka.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah orang yang berada di dalam dan sekitar lokasi untuk menjalani pemeriksaan awal. Penyidikan kini difokuskan pada penelusuran aktor intelektual, jalur pemasok, serta jaringan distribusi nasional yang menjadikan gudang tersebut sebagai pusat penyimpanan dan distribusi.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Aparat penegak hukum memastikan penyelidikan akan dikembangkan hingga ke seluruh mata rantai peredaran, mulai dari produsen, distributor, hingga pengecer.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran rokok ilegal di Tanah Air. Sinergi lintas instansi yang terbangun antara Bea Cukai dan TNI juga menegaskan arah penegakan hukum cukai yang semakin tegas, terukur, dan berbasis intelijen dalam menutup ruang gerak penyelundupan.
Laporan oleh Dipa

