Merdekapos.com, Jakarta – Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Rabu, 19 Februari 2025.

Berdasarkan data dari logammulia.com, harga emas Antam kini dipatok sebesar Rp1.691.000 per gram, meningkat Rp12.000 dari harga sebelumnya. Harga pembelian kembali (buyback) juga mengalami kenaikan dengan jumlah yang sama, menjadi Rp1.541.000 per gram.

Emas Antam dengan berat terkecil, yaitu 0,5 gram, kini dibanderol Rp895.500, naik dari sebelumnya Rp889.500. Sementara itu, emas cetakan 2 gram mengalami lonjakan harga dari Rp3.298.000 menjadi Rp3.322.000. Untuk emas dengan berat 5 gram, kini dijual seharga Rp8.230.000, naik dari Rp8.170.000.

Bagi yang ingin berinvestasi dengan bobot lebih besar, emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, termasuk 25 gram dan 50 gram, yang masing-masing dihargai Rp40.887.000 dan Rp81.695.000 pada perdagangan hari ini.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu (19/02/2025):

  • 0,5 gram: Rp895.500
  • 1 gram: Rp1.691.000
  • 2 gram: Rp3.322.000
  • 5 gram: Rp8.230.000
  • 10 gram: Rp16.405.000
  • 25 gram: Rp40.887.000
  • 50 gram: Rp81.695.000
  • 100 gram: Rp163.312.000
  • 250 gram: Rp408.015.000
  • 500 gram: Rp815.820.000
  • 1000 gram: Rp1.631.600.000

Perubahan harga ini bisa menjadi pertimbangan bagi investor yang ingin membeli atau menjual emas Antam.

Aturan Pajak Pembelian Emas

Pemerintah memberlakukan ketentuan perpajakan atas pembelian emas batangan yang perlu diperhatikan oleh para investor. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pembelian emas batangan dikenakan:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari harga jual.
  • Pajak Penghasilan (PPh) final, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Individu dengan NPWP dikenakan PPh final sebesar 0,45% dari harga jual.
    • Individu tanpa NPWP dikenakan PPh final sebesar 0,9% dari harga jual.
    • Badan usaha dikenakan PPh sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku.

Pembeli diwajibkan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi guna mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah. Pajak ini akan langsung dipotong oleh pihak penjual dan disetorkan kepada pemerintah.

Dengan adanya aturan ini, investor disarankan untuk memperhitungkan aspek pajak dalam strategi investasinya guna memaksimalkan keuntungan.

Laporan oleh Dewa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version