Merdekapos.com, Jakarta — Petani di seluruh Indonesia mulai merasakan angin segar setelah Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengumumkan kebijakan baru pemerintah untuk menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk kimia dan organik tanpa menambah subsidi dari APBN. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Rabu (22 Oktober 2025).
Kebijakan tersebut disampaikan Amran saat memaparkan capaian satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di sektor pertanian, di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta.
Menurutnya, keputusan itu merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.
Amran menjelaskan, penurunan harga itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 mengenai jenis, harga eceran tertinggi, dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025.
“Langkah bersejarah ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Dan dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional,” kata Amran.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo memberi arahan tegas agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau.
“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran,” ucap Amran.
Ia menegaskan, Kementerian Pertanian bersama BUMN pupuk segera menindaklanjuti arahan Presiden dengan langkah konkret sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada petani.
“Kita merevitalisasi sektor pupuk karena pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk, kita tidak bisa berproduksi. Ini langkah cepat pemerintah untuk menolong petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada lagi kelangkaan pupuk di lapangan,” tegasnya.
Penurunan harga berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi, meliputi:
- Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg
- NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg
- NPK Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg
- ZA Khusus Tebu: dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg
- Pupuk Organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg
“Kebijakan ini langsung dirasakan oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia,” ujar Amran.
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan hanya soal harga pupuk, tetapi bentuk nyata keberpihakan negara terhadap petani.
“Presiden Prabowo memberi arahan yang sangat tegas: negara harus hadir di sawah, di kebun, di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk,” katanya.
Sebagai penutup, Amran menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi.
“Termasuk korporasi besar yang menggunakan pupuk subsidi secara tidak sah. Bagi pelaku yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha serta proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” jelasnya.
Ia berharap, kebijakan ini tidak hanya menurunkan beban biaya produksi petani, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan nasional serta mempercepat pemerataan kesejahteraan di desa-desa.
Laporan oleh Dipa