Merdekapos.com, Pekanbaru — Menjelang akhir Oktober 2025, para petani kelapa sawit di Riau kembali menghadapi masa sulit. Harga tandan buah segar (TBS) untuk periode 22–28 Oktober 2025 tercatat menurun, baik bagi petani mitra plasma maupun swadaya.
Penetapan harga dilakukan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga TBS, dengan mengacu pada tabel rendemen terbaru hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan. Hasil rapat menunjukkan adanya koreksi harga pada hampir seluruh kelompok umur tanaman, terutama pada kelompok umur sembilan tahun yang menjadi acuan utama.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Dr. Defris Hatmaja, SP, M.Si, menjelaskan bahwa untuk mitra plasma, harga TBS mengalami penurunan sebesar Rp36,30 per kilogram atau 0,98 persen dari pekan sebelumnya. Dengan demikian, harga TBS plasma pekan ini ditetapkan sebesar Rp3.677,84 per kilogram.
Sementara untuk petani swadaya, penurunan tercatat lebih tajam, yakni Rp70,86 per kilogram atau 1,92 persen, sehingga harga TBS swadaya kini berada di angka Rp3.627,64 per kilogram.
“Penurunan harga ini erat kaitannya dengan melemahnya harga CPO dan kernel di pasar. CPO terkoreksi turun hingga Rp150,90 per kilogram untuk plasma dan Rp331,51 per kilogram untuk swadaya. Kernel juga mengalami perubahan, yakni turun Rp416,10 per kilogram untuk plasma dan justru naik tipis Rp10,88 per kilogram untuk swadaya,” jelas Defris, Rabu (22/10/2025).
Selain itu, harga cangkang sawit juga mengalami perbedaan antara dua skema kemitraan. Untuk plasma, harga cangkang ditetapkan Rp18,30 per kilogram dan berlaku selama satu bulan, sedangkan untuk swadaya sebesar Rp26,10 per kilogram. Nilai Indeks K yang digunakan pun berbeda, yakni 93,09 persen untuk plasma dan 92,62 persen untuk swadaya.
Defris menegaskan bahwa penetapan harga dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi, yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8. Ia juga menambahkan, apabila terdapat pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan, maka harga CPO dan kernel yang digunakan mengacu pada rata-rata tim, atau harga KPBN jika telah divalidasi dua kali.
“Setiap pekan kami terus memperbaiki tata kelola penetapan harga bersama tim. Tujuannya agar keputusan yang diambil benar-benar berkeadilan, baik bagi petani maupun perusahaan. Komitmen ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Riau serta Kejaksaan Tinggi Riau,” ujar Defris.
Ia menambahkan, penyempurnaan tata kelola bukan hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit. “Pada akhirnya, kesejahteraan masyarakatlah yang menjadi tujuan utama,” tegasnya.
Harga TBS sawit mitra plasma Provinsi Riau periode 22–28 Oktober 2025:
Umur 3 tahun: Rp2.837,24/kg
Umur 4 tahun: Rp3.214,07/kg
Umur 5 tahun: Rp3.405,67/kg
Umur 6 tahun: Rp3.553,65/kg
Umur 7 tahun: Rp3.630,44/kg
Umur 8 tahun: Rp3.673,30/kg
Umur 9 tahun: Rp3.677,84/kg (turun Rp36,30)
Umur 10–20 tahun: Rp3.658,43/kg
Umur 21 tahun: Rp3.601,35/kg
Umur 22 tahun: Rp3.546,73/kg
Umur 23 tahun: Rp3.488,28/kg
Umur 24 tahun: Rp3.424,27/kg
Umur 25 tahun: Rp3.352,24/kg
Harga TBS sawit kemitraan swadaya Provinsi Riau periode 22–28 Oktober 2025:
Umur 3 tahun: Rp2.811,35/kg
Umur 4 tahun: Rp3.133,96/kg
Umur 5 tahun: Rp3.361,85/kg
Umur 6 tahun: Rp3.490,90/kg
Umur 7 tahun: Rp3.569,67/kg
Umur 8 tahun: Rp3.612,71/kg
Umur 9 tahun: Rp3.627,64/kg (turun Rp70,86)
Umur 10–20 tahun: Rp3.590,61/kg
Umur 21 tahun: Rp3.530,89/kg
Umur 22 tahun: Rp3.461,90/kg
Umur 23 tahun: Rp3.383,46/kg
Umur 24 tahun: Rp3.324,00/kg
Umur 25 tahun: Rp3.275,29/kg
Laporan oleh Dipa