Merdekapos.com, Pekanbaru – Harvey Moeis, yang berperan sebagai representasi PT Refined Bangka Tin (RBT), akan menghadapi sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin pagi.

Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan akan dimulai pukul 10.20 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, dengan Hakim Ketua Eko Aryanto memimpin jalannya proses pengadilan.

Kasus ini tidak hanya menyeret Harvey, tetapi juga sejumlah pihak lainnya, termasuk Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, serta Tamron alias Aon, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Para terdakwa lain yang turut diadili hari ini adalah Achmad Albani (General Manager Operasional CV VIP dan PT MCM), Hasan Tjhie (Direktur Utama CV VIP), Kwan Yung alias Buyung (kolektor bijih timah), Suwito Gunawan alias Awi (pemilik PT Stanindo Inti Perkasa), Robert Indarto (Direktur PT Sariwiguna Binasentosa), dan Rosalina (General Manager Operasional PT Tinindo Inter Nusa periode 2017-2020).

Harvey Moeis menghadapi tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan satu tahun kurungan tambahan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar atau menjalani hukuman tambahan enam tahun penjara.

Suami selebritas Sandra Dewi ini diduga melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam dakwaan, Harvey dituduh menerima dana hingga Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Dana tersebut sebagian digunakan untuk membeli aset mewah seperti rumah dan mobil. Tindakannya bersama para terdakwa lain disebut merugikan negara hingga Rp300 triliun, yang terdiri dari kerugian akibat kerja sama dengan smelter swasta sebesar Rp2,28 triliun, kerugian pembayaran bijih timah sebesar Rp26,65 triliun, dan kerugian lingkungan mencapai Rp271,07 triliun.

Laporan oleh dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version