Merdekapos.com, Jakarta –Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tidak menyerah melawan status tersangkanya yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah gugatan praperadilan pertamanya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hasto mengajukan gugatan baru yang memisahkan dua pasal yang dikenakan kepadanya.

Tim pengacara Hasto, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, mengonfirmasi bahwa mereka telah mengajukan permohonan praperadilan baru pada Jumat lalu. “Kami meminta pemisahan untuk dua perkara: suap dan perintangan penyidikan,” ungkap Ronny.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal, yaitu dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan. Pada sidang sebelumnya, hakim Djuyamto menolak gugatan Hasto karena dianggap tidak memenuhi syarat formal. Menurut hakim, Hasto seharusnya mengajukan dua gugatan terpisah untuk masing-masing pasal.

“Permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” jelas Djuyamto. Karena pengacara Hasto tidak mematuhi prosedur ini, gugatan dianggap tidak beralasan secara hukum.

Hasto direncanakan untuk diperiksa oleh KPK pada Senin,(17/02/2025). Namun, tim hukum Hasto meminta penundaan pemeriksaan hingga proses praperadilan baru ini selesai.

Pengacara Hasto lainnya, Maqdir Ismail, menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan semua aspek hukum ditegakkan dan hak klien mereka dilindungi. “Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, publik terus mengawasi perkembangan kasus ini, yang dinilai memiliki implikasi signifikan bagi politik nasional menjelang Pilkada 2024. Dengan situasi yang semakin memanas, Hasto dan tim pengacaranya bertekad untuk memperjuangkan keadilan dan membuktikan ketidakbersalahannya.

Kasus ini menjadi sorotan utama di media, dan masyarakat menunggu kepastian hukum yang akan dihasilkan dari proses praperadilan yang baru ini.

Laporan oleh Anto

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version