Merdekapos.com, Jakarta – Pengacara Hotman Paris Hutapea dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri hari ini, Senin (17/2/2025). Hotman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait insiden kericuhan yang melibatkan Razman Arif Nasution dan rekannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.

Berdasarkan informasi yang diterima SindoNews, Hotman Paris akan mendatangi Mabes Polri pukul 10.00 WIB. Pemeriksaannya berkaitan dengan laporan resmi yang diajukan PN Jakarta Utara terhadap Razman Nasution.

“Hotman Paris Hutapea akan hadir di Mabes Polri pada hari Senin, 17 Februari 2025, pukul 10.00 WIB sebagai saksi atas pengaduan pengadilan terhadap Razman Nasution Dkk,” demikian isi press release yang dikutip pada Senin (17/2/2025).

Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino, secara resmi melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri atas kegaduhan yang terjadi selama sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Atas nama lembaga, kami telah melaporkan kejadian yang terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025. Insiden ini memicu pro dan kontra, namun sebagai institusi, kami telah mengambil langkah hukum dengan melaporkannya,” ujar Humas PN Jakut, Maryono, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Maryono menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup tindakan yang terjadi baik selama skorsing maupun saat sidang berlangsung. Selain Razman, beberapa rekannya yang turut terlibat dalam insiden tersebut juga dilaporkan.

Razman Nasution dan rekan-rekannya dikenakan pasal dalam KUHP, yakni:

  • Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan)
  • Pasal 207 KUHP (Penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum)
  • Pasal 217 KUHP (Mengganggu jalannya persidangan)

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Razman Nasution terkait laporan tersebut.

Laporan oleh Tiwi

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version