Merdekapos.com, Jakarta – Komite Olimpiade Internasional (IOC) resmi melarang Indonesia menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional. Langkah ini diambil usai pemerintah menolak memberikan visa bagi atlet Israel yang akan tampil di World Artistic Gymnastics Championships di Jakarta.
Sikap Indonesia itu disebut sebagai bentuk protes terhadap serangan militer Israel di Gaza. Namun, keputusan tersebut langsung memicu reaksi keras dari Federasi Senam Israel (IGF) yang menilai langkah Indonesia menciptakan preseden berbahaya. IGF juga menuding Federasi Senam Internasional (FIG) gagal menjamin hak partisipasi atlet Israel.
Akibatnya, sejumlah atlet Israel batal tampil, termasuk juara dunia nomor lantai Artem Dolgopyat—peraih emas Olimpiade Tokyo 2020 dan perak di Paris 2024. IGF sempat menggugat ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) agar kejuaraan dipindahkan, namun gugatan itu ditolak.
Dalam rapat pekan ini, IOC menyatakan menghentikan seluruh komunikasi dengan Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Indonesia juga dilarang menjadi tuan rumah untuk Olimpiade, Youth Olympic Games, maupun konferensi olahraga lainnya.
IOC menegaskan, larangan ini akan berlaku sampai Indonesia memberikan jaminan resmi bahwa seluruh peserta, tanpa memandang kewarganegaraan dapat masuk ke wilayahnya untuk berkompetisi. IOC juga merekomendasikan agar semua federasi olahraga internasional tidak menggelar kegiatan di Indonesia hingga jaminan tersebut diberikan.
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan tanpa hubungan diplomatik dengan Israel, Indonesia berada dalam posisi diplomatik yang sensitif. Meski begitu, pemerintah menegaskan keputusan ini bukan tanpa dasar.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan, langkah yang diambil pemerintah berlandaskan pada prinsip dan aturan hukum yang berlaku.
“Kami di Kemenpora, sebagai wakil Pemerintah Indonesia, berpegang pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/10/2025).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan konstitusi negara. “Langkah ini berdasarkan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip ini juga mencerminkan kewajiban pemerintah Indonesia untuk menjaga ketertiban dunia,” katanya.
Erick juga mengakui bahwa keputusan itu berdampak pada posisi Indonesia di dunia olahraga internasional. “Kami memahami bahwa selama Indonesia tidak dapat menerima kehadiran Israel, IOC memutuskan Indonesia tidak bisa menjadi tuan rumah kejuaraan dunia, event Olimpiade, Youth Olympic Games, dan kegiatan lain di bawah payung Olimpiade,” jelasnya.
Meski begitu, pemerintah tetap berkomitmen memperkuat olahraga nasional. “Kemenpora dan Pemerintah tetap mempersiapkan blueprint pembangunan olahraga nasional, termasuk penguatan 17 cabang olahraga unggulan serta pembangunan pusat latihan tim nasional,” ujar Erick.
Ia menegaskan, Indonesia akan terus aktif dalam berbagai ajang olahraga internasional. “Indonesia akan terus berperan di tingkat Asia Tenggara, Asia, maupun dunia, agar olahraga Indonesia bisa menjadi duta dan kebanggaan bangsa di mata dunia,” pungkasnya.
Laporan oleh Dipa