Merdekapos.com, Jakarta – Perangkat elektronik bekas di rumah, seperti ponsel rusak, charger, atau baterai yang sudah tidak terpakai, sebaiknya tidak dibuang sembarangan. Sampah elektronik atau e-waste perlu penanganan khusus agar tidak mencemari lingkungan karena mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah menyediakan sejumlah tempat pengumpulan e-waste berskala kecil (dropbox) yang tersebar di berbagai titik di Jakarta. Tujuannya adalah untuk mendukung pengelolaan limbah elektronik yang lebih aman dan ramah lingkungan.

Jenis Barang yang Bisa Dibuang di Dropbox

  • Handphone
  • Charger
  • Earphone
  • Baterai
  • Perangkat elektronik kecil lainnya

Lokasi Dropbox Sampah Elektronik Kecil di Jakarta

1. Fasilitas Umum (Halte)

  • Halte Kampung Melayu
  • Halte Cawang Sentral
  • Halte Pulo Gadung
  • Halte Flyover Pramuka 2
  • Halte Harmoni
  • Halte Kota
  • Halte Tegal Mampang
  • Halte Blok M
  • Halte Simpang Ragunan
  • Halte Bundaran HI Astra

2. Gedung Pemerintahan

  • Balai Kota DKI Jakarta (2 lokasi)
  • Enam kantor wali kota di Jakarta
  • Kecamatan Tebet dan delapan kantor kelurahannya
  • Glora (1 titik)
  • Gedung LLHD (1 titik)
  • Kantor DLH (1 titik)

3. Perusahaan Swasta

  • Jakarta Tank Terminal (JTT)
  • PT GlaxoSmithKline (GSK)
  • Johnson & Johnson

4. Lokasi Lain

  • Stasiun KRL Cikini
  • Sekolah dan kampus IBI Kosgoro

Bagaimana dengan Sampah Elektronik Ukuran Besar?

Untuk perangkat elektronik berukuran besar, warga Jakarta dapat memanfaatkan layanan penjemputan melalui laman resmi DLH DKI Jakarta di lingkunganhidup.jakarta.go.id. Berikut ketentuannya:

Syarat Penjemputan:

  1. Warga berdomisili di DKI Jakarta (dibuktikan dengan KTP)
  2. Lokasi penjemputan berada di wilayah Jakarta atau Kepulauan Seribu
  3. Berat total sampah elektronik minimal 5 kg
  4. Barang diletakkan di tempat yang mudah dijangkau (teras/garasi)
  5. Akses lokasi memungkinkan untuk kendaraan roda empat

Langkah Pendaftaran Penjemputan E-Waste:

  1. Buka situs lingkunganhidup.jakarta.go.id
  2. Klik menu “Layanan Kami”
  3. Pilih “Penjemputan E-Waste”
  4. Klik “Permohonan Jemput E-Waste”
  5. Isi data pribadi dan informasi barang elektronik
  6. Ikuti instruksi hingga proses selesai

Dengan langkah kecil ini, kamu turut berperan dalam menjaga lingkungan dari bahaya limbah elektronik, jadi jangan buang sembarangan ya!

Laporan oleh Dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version