Merdekapos.com, Jakarta – Pemerintah Tiongkok resmi menambahkan Indonesia ke dalam daftar negara yang memperoleh fasilitas bebas visa transit saat mengunjungi negeri Tirai Bambu. Dengan penambahan ini, total ada 55 negara yang dapat menikmati kebijakan tersebut.Berdasarkan laporan dari media resmi Xinhua, kebijakan ini mulai diberlakukan pada Kamis (12/6/2025).

Menurut pernyataan dari Administrasi Imigrasi Nasional China (NIA), wisatawan asal Indonesia yang memenuhi persyaratan kini dapat transit di China tanpa perlu visa, melalui 60 pelabuhan di 24 wilayah administratif, dan tinggal hingga 240 jam atau 10 hari sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan ketiga.

Sebelumnya, fasilitas serupa telah diterapkan bagi beberapa negara di kawasan Asia, Eropa, dan Amerika. Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, pelancong harus membawa dokumen perjalanan internasional yang masih berlaku.

Beberapa wilayah yang termasuk dalam kebijakan ini meliputi kota-kota besar seperti Beijing, Shanghai, dan Tianjin, serta provinsi-provinsi seperti Liaoning, Jiangsu, Fujian, Henan, Sichuan, Yunnan, dan lainnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya China untuk meningkatkan keterbukaan dan mendorong pertukaran wisatawan mancanegara. Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, mobilitas lintas batas dapat meningkat serta memperkuat komunikasi dan kolaborasi global.

Ke depannya, pihak NIA berencana untuk terus memperluas reformasi kebijakan imigrasi dengan memberikan kemudahan lebih besar bagi warga negara asing yang ingin belajar, bekerja, ataupun menetap di China.

Laporan oleh Dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version