Merdekapos.com, Jakarta –Pegiat media sosial Jhon Sitorus kembali menyoroti maraknya kasus korupsi di Indonesia yang seolah tidak ada habisnya. Kali ini, ia menyinggung dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang menyeret lima tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.

“Hampir tidak ada berita baik di Indonesia yang bisa dibanggakan,” tulis Jhon melalui akun X @JhonSitorus_18 pada 3 Maret 2025.

Ia juga membahas berbagai kasus besar yang terus bermunculan, termasuk dugaan korupsi di Pertamina yang bernilai Rp1.000 triliun dan hingga kini belum terselesaikan.

“Kasus korupsi Pertamina Rp1.000 triliun belum selesai, hari ini KPK mengumumkan lima tersangka kasus LPEI dengan kerugian negara Rp11,7 triliun,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi di LPEI sebenarnya telah masuk dalam tahap penyelidikan sejak 2024, namun baru pada tahun ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Jhon pun menyinggung lambatnya penyelesaian berbagai skandal korupsi bernilai fantastis di Indonesia.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil pada 20 Februari 2025.

“Per 20 Februari (2025), telah ditetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, khususnya kepada PT Petro Energy,” ujar Budi dalam konferensi pers, Senin (3/3/2025).

Kelima tersangka terdiri dari dua pejabat LPEI serta tiga pihak yang terkait dengan PT Petro Energy.

  • Dari pihak LPEI:
  1. DW – Direktur Pelaksana
  2. AS – Pejabat dengan jabatan serupa
  • Dari PT Petro Energy:
  1. JM – Pemilik perusahaan
  2. NN – Direktur Utama
  3. SMD – Direktur Keuangan

Budi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur, termasuk PT Petro Energy. Dugaan kerugian negara akibat fasilitas kredit yang diberikan kepada perusahaan tersebut mencapai 60 juta dolar AS.

Jika mengacu pada keseluruhan kredit bermasalah yang disalurkan ke 11 debitur, potensi kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.

“Saat ini, KPK terus melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan yang terjadi di LPEI,” tegas Budi.

Laporan oleh Yusuf

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version