Merdekapos.com, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap modus korupsi yang dilakukan oleh mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Dalam kasus ini, Risnandar diduga menggunakan skema pembayaran utang untuk mengalihkan dana dari kas daerah ke kantong pribadinya.

“Para pegawai atau pejabat seolah-olah memiliki utang kepada Risnandar,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. Padahal, utang tersebut tidak ada kaitannya dengan pengelolaan anggaran daerah.

Selain Risnandar, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila.

Dalam upaya mengumpulkan bukti, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi para tersangka dan kantor pemerintahan. Hasil penggeledahan berupa uang tunai, perhiasan, dan dokumen penting telah disita sebagai barang bukti.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk memperkuat bukti yang sudah ada dan mencari tahu apakah ada tindak pidana korupsi lainnya,” jelas Tessa.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK.

KPK mengimbau kepada semua pihak yang terkait dengan kasus ini untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur. Bagi mereka yang tidak kooperatif, KPK tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan hukum.

Kasus korupsi yang melibatkan mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. KPK akan terus melakukan upaya pemberantasan korupsi agar negara tidak dirugikan.

Laporan oleh dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version