Merdekapos.com, Pekanbaru –Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah resmi menahan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023.

Tiga tersangka yang ditahan itu adalah RH, KDAD, dan MRA. RH menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sekaligus Pejabat Pengguna Anggaran (PA), KDAD berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan MRA adalah penyedia jasa dan Direktur CV Tanjak Riau Sempena.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismiro, mengungkapkan bahwa ketiganya diduga telah gagal menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Anggaran untuk kegiatan ini sebesar Rp1,2 miliar, namun hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau menemukan kerugian negara mencapai Rp972 juta,” terang Niky pada Kamis (09/01/2025).

Niky juga menambahkan bahwa ditemukan indikasi mark-up mencapai 80 persen dalam pembuatan video serta pengelolaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dilakukan oleh MRA.

“Semua RAB disusun oleh MRA dengan markup yang signifikan, sehingga mengakibatkan penyimpangan anggaran,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, seperti anggota DPRD.

Namun, Niky menegaskan bahwa anggaran yang terlibat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan.

“Terkait dugaan dana yang berasal dari Pokir, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Laporan oleh dipa 

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version