Merdekapos.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengumumkan penemuan aliran dana ilegal dalam bentuk mata uang kripto yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun. Penemuan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir terkait peningkatan kasus penipuan investasi melalui instrumen kripto.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa peningkatan kasus ini sejalan dengan laporan internasional yang mencatat Indonesia berada di peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024. Total transaksi kripto di Indonesia mencapai 157,1 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

“Perkembangan ini mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi,” ujar Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta,Kamis,(6/02/2025).

Asep juga menggarisbawahi bahwa penggunaan perangkat digital oleh para pelaku kejahatan semakin canggih, dengan metode seperti mixer dan tumbler yang digunakan untuk menyamarkan jejak transaksi serta memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

“Oleh karenanya, kami meminta agar jajaran Korps Adhyaksa memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis untuk memahami mekanisme transaksi digital dan menelusuri aliran dana, khususnya kripto,” imbuhnya.

Asep menambahkan bahwa pendekatan konvensional tidak lagi cukup dalam menangani perkara ini. “Kita akan menghadapi banyak kasus yang menuntut kolaborasi antar satuan kerja. Dengan pemahaman yang sama, tentu best practices dalam investigasi aset kripto perlu menjadi pengetahuan kolektif,” terangnya.

Sebagai langkah proaktif, pemerintah tengah berupaya menciptakan ekosistem kripto yang tertib dan aman melalui pembentukan Undang-Undang Penguatan Sektor Keuangan (UU PSK) tentang Aset Kripto. Asep berharap Kejaksaan dapat memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak lolos dari jerat hukum.

Laporan oleh dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version