Merdekapos.com, Jakarta –Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengadakan pertemuan di kantor Kementerian Perdagangan pada Jumat, 21 Maret 2025, untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan distribusi MINYAKITA.
Pertemuan ini menindaklanjuti temuan pelanggaran terkait harga eceran tertinggi (HET) dan ketidaksesuaian volume produk.
Menteri Budi Santoso menyatakan bahwa laporan investigasi dari Ombudsman akan dijadikan masukan untuk kebijakan distribusi MINYAKITA.
Kemendag berencana mengevaluasi sistem distribusi dan pengaturan HET, serta meningkatkan transparansi dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) agar pelaku usaha mendapatkan akses yang lebih adil terhadap minyak goreng hasil domestic market obligation (DMO).
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengungkapkan bahwa lembaganya telah melakukan uji petik di enam provinsi—Jakarta, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Barat—untuk menilai kesesuaian volume, HET, dan atribut pelabelan MINYAKITA. Dari 65 sampel yang diuji, 24 di antaranya memiliki volume kurang dari standar, dengan lima pelaku usaha ditemukan mengurangi volume minyak hingga 30—270 ml per kemasan. Selain itu, harga jual rata-rata MINYAKITA mencapai Rp17.769 per liter, melebihi HET yang ditetapkan Rp15.700 per liter.
Untuk menjaga stabilitas harga, Kemendag mengintensifkan pengawasan, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Pada 18 Maret 2025, Kemendag mengumpulkan para pelaku usaha repacker MINYAKITA dan mengimbau mereka untuk mematuhi regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024.
Sebelumnya, Kemendag bersama Polri telah melakukan pengawasan ke sejumlah pabrik, termasuk PT AEGA di Karawang dan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Mauk, Tangerang, yang terbukti menjual MINYAKITA dengan takaran tidak sesuai standar.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag melaporkan telah mengawasi 316 pelaku usaha MINYAKITA di 23 provinsi sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025, dengan 66 distributor dan pengecer serta 40 repacker dikenai sanksi atas pelanggaran HET, distribusi tidak langsung ke konsumen, dan pengemasan yang tidak sesuai takaran.
Kemendag berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan guna melindungi konsumen dan menegakkan aturan pasar yang adil.
Laporan oleh Sartika