Close Menu
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, October 23
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Nasional»Kemendag dan Ombudsman RI Tingkatkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA
    Nasional

    Kemendag dan Ombudsman RI Tingkatkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA

    merdeka-posBy merdeka-posMarch 24, 2025No Comments0 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Foto: Gedung Ombudsman RI | sumber: internet
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta –Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengadakan pertemuan di kantor Kementerian Perdagangan pada Jumat, 21 Maret 2025, untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan distribusi MINYAKITA.

    Pertemuan ini menindaklanjuti temuan pelanggaran terkait harga eceran tertinggi (HET) dan ketidaksesuaian volume produk.

    Menteri Budi Santoso menyatakan bahwa laporan investigasi dari Ombudsman akan dijadikan masukan untuk kebijakan distribusi MINYAKITA.

    Kemendag berencana mengevaluasi sistem distribusi dan pengaturan HET, serta meningkatkan transparansi dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) agar pelaku usaha mendapatkan akses yang lebih adil terhadap minyak goreng hasil domestic market obligation (DMO).

    Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengungkapkan bahwa lembaganya telah melakukan uji petik di enam provinsi—Jakarta, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Barat—untuk menilai kesesuaian volume, HET, dan atribut pelabelan MINYAKITA. Dari 65 sampel yang diuji, 24 di antaranya memiliki volume kurang dari standar, dengan lima pelaku usaha ditemukan mengurangi volume minyak hingga 30—270 ml per kemasan. Selain itu, harga jual rata-rata MINYAKITA mencapai Rp17.769 per liter, melebihi HET yang ditetapkan Rp15.700 per liter.

    Untuk menjaga stabilitas harga, Kemendag mengintensifkan pengawasan, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Pada 18 Maret 2025, Kemendag mengumpulkan para pelaku usaha repacker MINYAKITA dan mengimbau mereka untuk mematuhi regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024.

    Sebelumnya, Kemendag bersama Polri telah melakukan pengawasan ke sejumlah pabrik, termasuk PT AEGA di Karawang dan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Mauk, Tangerang, yang terbukti menjual MINYAKITA dengan takaran tidak sesuai standar.

    Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag melaporkan telah mengawasi 316 pelaku usaha MINYAKITA di 23 provinsi sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025, dengan 66 distributor dan pengecer serta 40 repacker dikenai sanksi atas pelanggaran HET, distribusi tidak langsung ke konsumen, dan pengemasan yang tidak sesuai takaran.

    Kemendag berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan guna melindungi konsumen dan menegakkan aturan pasar yang adil.

    Laporan oleh Sartika

    Kemendag minyakita Ombudsman RI
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    Kerja Nyata Untuk Rakyat, PROJO Apresiasi Kinerja Satu Tahun Prabowo–Gibran

    October 21, 2025

    Prabowo Dorong Dana Sitaan Korupsi CPO untuk Beasiswa LPDP

    October 21, 2025

    MK Hapus Kekebalan Jaksa, KPK-Polri Siap Tangkap Oknum Jaksa Nakal

    October 21, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Hukum

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    By merdeka-posOctober 23, 20251

    Merdekapos.com, Bogor –Jawa Barat menegaskan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok…

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version