Merdekapos.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Pangan, yang dipimpin oleh Menteri Zulkifli Hasan, akan segera meluncurkan saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan masalah terkait distribusi pupuk subsidi dan pembelian gabah. Langkah ini diambil untuk memastikan petani dapat menyampaikan keluhan, termasuk penyimpangan dalam proses produksi.
Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat daerah atau oknum yang terlibat dalam penyimpangan. “Kami telah membuka crisis center. Jika saatnya tanam, tetapi pupuk tidak tersedia, laporkan segera. Kami akan instruksikan Pupuk Indonesia untuk segera memenuhi kebutuhan pupuk di daerah tersebut,” ujarnya,(7/02/2025).
Zulhas menambahkan bahwa jika dalam waktu 48 jam setelah laporan tidak ada tindakan, maka pemerintah akan meminta penggantian dari kabupaten terkait. Ia juga menekankan pentingnya harga gabah yang sesuai, yaitu Rp6.500 per kilogram. “Jika harga gabah tidak sesuai, silakan laporkan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan petani, pemerintah telah memutuskan untuk memperpendek rantai distribusi pupuk. Penyaluran pupuk subsidi kini hanya memerlukan persetujuan dari Menteri Pertanian dan akan langsung dialokasikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait. “Kami ingin memastikan bahwa komoditas penting, seperti padi, sampai tepat waktu kepada petani,” tambah Zulhas.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp6.500/kg. Kebijakan ini berlaku untuk semua penggilingan, baik swasta maupun BUMN, termasuk Perum Bulog. “Kami berkomitmen untuk membeli hasil produksi petani dengan harga yang layak agar mereka tidak terjebak dalam praktik tengkulak,” jelasnya.
Alokasi pupuk subsidi untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar 9,55 juta ton dan tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Keputusan ini menegaskan alokasi berdasarkan jenis dan volume pupuk.
Pada 24 Januari 2025, Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga mengeluarkan keputusan mengenai harga gabah yang baru, yang menyatakan bahwa harga GKP di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram. Keputusan ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Terbatas yang diadakan untuk membahas isu-isu pangan.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi dalam distribusi pupuk dan pembelian gabah, serta mendukung kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.
laporan oleh dipa