Merdekapos.com, Makassar –Dalam upaya meningkatkan efisiensi anggaran daerah dan menghindari praktik pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan politik, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang kepala daerah terpilih untuk mengangkat staf khusus atau tenaga ahli setelah resmi dilantik.

Dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan menegaskan, “Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini.” Kebijakan ini diharapkan dapat menekan pemborosan anggaran yang sering terjadi di daerah,Rabu,(5/02/2025).

Alasan di Balik Kebijakan

Prof. Zudan menjelaskan bahwa saat ini jumlah pegawai administrasi di daerah sudah sangat banyak, sedangkan kemampuan anggaran daerah terbatas. “Tenaga ahli sebenarnya sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun seringkali pengangkatan tambahan dilakukan untuk mengakomodir kepentingan politik kepala daerah, terutama tim sukses saat Pilkada,” tuturnya.

Ia juga menyoroti bahwa banyak kepala daerah yang mengeluhkan kurangnya anggaran, tetapi tetap melakukan pengangkatan staf khusus dan tenaga ahli. “Hal ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.

Data Pegawai Non-ASN

Berdasarkan data BKN, jumlah tenaga non-ASN aktif atau honorer saat ini mencapai 1.789.051 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 668.452 orang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama, sementara 207.459 orang yang tidak memenuhi syarat pada tahap tersebut akan diberi kesempatan mengikuti seleksi tahap kedua.

Rekrutmen CPNS untuk Kebutuhan Spesifik

Prof. Zudan juga menekankan bahwa kepala daerah yang ingin menambah pegawai harus melakukannya melalui jalur resmi, yaitu seleksi CPNS. Rekrutmen ini akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, seperti tenaga dokter spesialis dan lulusan S1, S2, serta S3.

“CPNS akan kita buka lagi untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu. Namun, pengangkatan staf khusus, pakar, atau tenaga ahli tidak diizinkan,” tambahnya.

Harapan untuk Masa Depan

Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat berharap dapat meningkatkan efisiensi anggaran serta profesionalisme tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah. Diharapkan, langkah ini akan membawa perubahan positif bagi pengelolaan sumber daya manusia di daerah dan mendorong kepala daerah untuk lebih fokus pada kinerja dan pelayanan publik.

Laporan oleh dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version