Merdekapos.com, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami akibat delapan koperasi bermasalah mencapai Rp 26 triliun. Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa para korban tidak dapat berharap untuk mendapatkan kembali dananya secara utuh. Kamis, (30/01/2025)
Dalam sebuah konferensi pers di gedung kementrian koperasi, budi menjelaskan bahwa salah satu alasan pengembalian dana tidak bisa mencapai 100% adalah karena aset-aset koperasi tersebut tidak sebanding dengan kewajiban yang harus dibayarkan. Sebagai contoh, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memiliki kewajiban ganti rugi sebesar Rp 13,8 triliun, sementara nilai aset yang dimiliki hanya Rp 8,6 triliun.
“Kalau bisa 100% bagus, tapi kalau di bawah itu kami sudah memberitahu bahwa ada risiko tidak 100% balik, karena asetnya tidak sebanding,” ujar Budi.
Meski demikian, Kemenkop berupaya untuk meningkatkan pengembalian dana (recovery rate) mendekati kewajiban yang harus dibayarkan. Budi menjelaskan bahwa recovery rate ini akan dihitung berdasarkan aset yang dimiliki oleh koperasi-koperasi tersebut, meskipun saat ini tidak ada target spesifik yang dapat disampaikan.
Budi juga menekankan bahwa negara tidak memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian yang dialami oleh para korban koperasi. Hal ini disebabkan oleh belum adanya payung hukum yang mengatur tentang bailout dalam situasi ini.
“Secara undang-undang, negara belum ada tanggung jawab untuk melakukan bailout, tetapi kami akan membantu penyelesaiannya semaksimal mungkin,” tambahnya.
Kedelapan koperasi bermasalah tersebut terdiri dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian terbesar sebesar Rp 13,8 triliun, diikuti oleh KSP Sejahtera Bersama dengan kerugian Rp 8,6 triliun, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa sebesar Rp 226 miliar, serta beberapa koperasi lainnya dengan total kerugian yang beragam.
Dengan semakin meningkatnya kasus koperasi bermasalah, perhatian publik dan penegakan hukum diharapkan dapat mencegah kerugian serupa di masa depan.
Laporan oleh dipa