Merdekapos.com, Jakarta- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mengungkap penyebab maraknya koperasi bermasalah di Indonesia. Dari 2014 hingga 2019, sebanyak 82.000 koperasi telah dibubarkan oleh Kemenkop.
Menteri Koperasi, Budi Aries Setiadi, menyatakan bahwa tawaran bunga simpanan tinggi menjadi salah satu alasan utama. Beberapa koperasi menawarkan bunga hingga 14%, jauh di atas bunga bank yang berkisar 5%.
“Saya sudah cek, kenapa banyak yang menyimpan uang di koperasi dengan bunga 14%? Sementara bunga bank normal hanya 5%. Jadi tergiur,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Budi menjelaskan bahwa koperasi dengan bunga tinggi biasanya hanya beroperasi lancar selama setahun. Setelah itu, dana nasabah tidak kembali. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak masuk akal.
“Ada oknum yang menggunakan nama koperasi. Saya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur bunga tinggi, yang akhirnya tidak kembali. Itu pasti skema ponzi,” jelas Budi.
Untuk mengatasi masalah ini, Kemenkop membuka Pos Pengaduan yang terintegrasi dengan Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah. Tujuannya adalah memaksimalkan tingkat pengembalian dana bagi anggota yang dirugikan.
Budi meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan koperasi bermasalah untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
“Laporkan segera jika ada dugaan praktik koperasi yang merugikan. Kita akan menindaklanjuti dan memperbaikinya,” kata Budi.
Pengembalian Dana Korban Koperasi Bermasalah
Budi mengingatkan bahwa korban koperasi bermasalah mungkin tidak bisa mendapatkan kembali dana mereka secara penuh. Hal ini disebabkan aset koperasi yang tidak sebanding dengan kewajiban mereka. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memiliki kewajiban Rp 13,8 triliun, namun asetnya hanya Rp 8,6 triliun.
“Mengembalikan 100% bagus, tapi jika kurang, kita sudah memberi tahu adanya risiko,” ujar Budi.
Meski demikian, Kemenkop berupaya meningkatkan pengembalian dana mendekati kewajiban yang ada. Namun, Budi menegaskan bahwa negara tidak bisa menggantikan kerugian tersebut karena belum ada payung hukum untuk itu.
“Secara undang-undang, negara belum ada tanggung jawab untuk bailout. Tapi kami akan membantu penyelesaian semaksimal mungkin,” tambah Budi Arie.
Delapan koperasi bermasalah dengan total kerugian Rp 26 triliun di antaranya adalah KSP Indosurya, KSP Sejahtera Bersama, dan lainnya.
Laporan oleh dipa