Merdekapos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP dan eks anggota Bawaslu, serta suaminya dari bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Langkah ini diambil sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan upaya perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP. Selasa, (04/02/2025)
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pencegahan ini diperlukan karena keterangan Agustiani dan suaminya dibutuhkan dalam penyelidikan. “Keterangan mereka penting untuk mengungkap perintangan penyidikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Agustiani, dalam pengaduannya ke Komnas HAM, menyatakan keberatan karena pencegahan tersebut menghambat rencana pengobatannya ke Guangzhou, Cina. “Saya sudah dijadwalkan operasi pada 17 Februari 2025 dan ini mengganggu proses pengobatan saya,” kata Agustiani.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto untuk mempengaruhi penetapan PAW demi keuntungan Harun Masiku. Hasto juga dituduh merintangi penyidikan dengan membocorkan informasi terkait operasi tangkap tangan dan menghilangkan barang bukti.
Hasto, yang kini menjadi tersangka, diduga melakukan berbagai upaya untuk memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR, meski suara yang diperoleh tidak mencukupi. Tindakan KPK ini menegaskan komitmen mereka dalam menegakkan hukum meskipun menghadapi berbagai tantangan.
Laporan oleh dipa