Merdekapos.com, Jakarta –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang melibatkan tiga tersangka, yakni mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Kota Indra Pomi Nasution, serta mantan Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila.

Sejumlah saksi, baik dari kalangan swasta maupun pejabat Pemko Pekanbaru, telah diperiksa guna mengungkap lebih jauh kasus ini.

Dalam dua hari terakhir, penyidik KPK telah memeriksa 14 saksi, termasuk Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) berinisial M serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru berinisial Y.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru Tahun 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (19/02/2025).

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Beberapa saksi lainnya yang turut diperiksa meliputi pejabat, tenaga honorer, dan staf di berbagai dinas terkait.

Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti

Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Desember 2024 bersama tujuh orang lainnya. KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6,8 miliar. Setelah pemeriksaan intensif, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Tak berhenti di situ, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di 12 rumah pribadi di Pekanbaru, serta beberapa lokasi di Jakarta Selatan dan Depok. Selain itu, enam kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru turut diperiksa. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta 60 unit barang berharga, termasuk perhiasan, sepatu, dan tas. KPK juga mengamankan uang senilai Rp1,5 miliar dan 1.021 dolar AS yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Perpanjangan Masa Penahanan

Ketiga tersangka ditahan sejak 3 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, Jakarta. Awalnya, masa penahanan mereka berlangsung hingga 22 Desember 2024, namun kemudian diperpanjang selama 40 hari dan diperpanjang kembali selama 30 hari hingga 2 Maret 2025.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan semakin banyaknya saksi yang diperiksa, KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dugaan adanya aliran dana ke berbagai pihak masih menjadi fokus utama penyelidikan. Publik pun menantikan langkah tegas dari KPK untuk menuntaskan kasus ini dan menegakkan keadilan.

KPK Dalami Dugaan Korupsi di Pemko Pekanbaru, Puluhan Pejabat Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang melibatkan tiga tersangka, yakni mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Kota Indra Pomi Nasution, serta mantan Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila. Sejumlah saksi, baik dari kalangan swasta maupun pejabat Pemko Pekanbaru, telah diperiksa guna mengungkap lebih jauh kasus ini.

Dalam dua hari terakhir, penyidik KPK telah memeriksa 14 saksi, termasuk Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) berinisial M serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru berinisial Y.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru Tahun 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (19/02/2025).

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Beberapa saksi lainnya yang turut diperiksa meliputi pejabat, tenaga honorer, dan staf di berbagai dinas terkait.

Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti

Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Desember 2024 bersama tujuh orang lainnya. KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp6,8 miliar. Setelah pemeriksaan intensif, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Tak berhenti di situ, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di 12 rumah pribadi di Pekanbaru, serta beberapa lokasi di Jakarta Selatan dan Depok. Selain itu, enam kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru turut diperiksa. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta 60 unit barang berharga, termasuk perhiasan, sepatu, dan tas. KPK juga mengamankan uang senilai Rp1,5 miliar dan 1.021 dolar AS yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Perpanjangan Masa Penahanan

Ketiga tersangka ditahan sejak 3 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, Jakarta. Awalnya, masa penahanan mereka berlangsung hingga 22 Desember 2024, namun kemudian diperpanjang selama 40 hari dan diperpanjang kembali selama 30 hari hingga 2 Maret 2025.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan semakin banyaknya saksi yang diperiksa, KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dugaan adanya aliran dana ke berbagai pihak masih menjadi fokus utama penyelidikan. Publik pun menantikan langkah tegas dari KPK untuk menuntaskan kasus ini dan menegakkan keadilan.

Laporan oleh Dewa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version