Merdekapos.com, Jakarta –Sidang kedua permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan status tersangka oleh KPK, dijadwalkan berlangsung hari ini. Namun, KPK mengajukan permintaan agar sidang tersebut ditunda.

“KPK mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan pada Senin (3/3/2025).

Menurut Tessa, alasan penundaan ini adalah karena jaksa KPK masih melakukan koordinasi dan menyiapkan materi yang diperlukan untuk sidang.

“Masih ada proses koordinasi dan persiapan materi yang harus diselesaikan,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan pertama yang diajukan oleh Hasto. Dalam sidang yang digelar secara terbuka pada Kamis (13/2), hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut dianggap kabur atau tidak jelas.

Setelah itu, KPK kembali memeriksa Hasto dan menahannya selama 20 hari, terhitung sejak Kamis, 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025. Ia ditempatkan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Tim kuasa hukum Hasto juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Selain itu, Hasto kembali mengajukan permohonan praperadilan guna membatalkan status tersangkanya.

Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan. Yang pertama berkaitan dengan dugaan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Permohonan kedua terkait dugaan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku serta diduga menghalangi proses penyidikan terhadap Harun.

Harun Masiku sendiri telah menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Ia diduga menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Namun, keberadaannya masih belum diketahui selama lima tahun terakhir.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Selain diduga terlibat dalam suap, Hasto juga diduga berupaya menghambat penyidikan terhadap Harun.

Laporan oleh Anto

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version