Close Menu
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, October 23
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum»KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Kedua Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya
    Hukum

    KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Kedua Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

    merdeka-posBy merdeka-posMarch 3, 2025No Comments0 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Komisi pemberantasan korupsi melanjutkan penundaan sidang Hasto Kristiyanto (sumber: internet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta –Sidang kedua permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan status tersangka oleh KPK, dijadwalkan berlangsung hari ini. Namun, KPK mengajukan permintaan agar sidang tersebut ditunda.

    “KPK mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan pada Senin (3/3/2025).

    Menurut Tessa, alasan penundaan ini adalah karena jaksa KPK masih melakukan koordinasi dan menyiapkan materi yang diperlukan untuk sidang.

    “Masih ada proses koordinasi dan persiapan materi yang harus diselesaikan,” katanya.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan pertama yang diajukan oleh Hasto. Dalam sidang yang digelar secara terbuka pada Kamis (13/2), hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut dianggap kabur atau tidak jelas.

    Setelah itu, KPK kembali memeriksa Hasto dan menahannya selama 20 hari, terhitung sejak Kamis, 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025. Ia ditempatkan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

    Tim kuasa hukum Hasto juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Selain itu, Hasto kembali mengajukan permohonan praperadilan guna membatalkan status tersangkanya.

    Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan. Yang pertama berkaitan dengan dugaan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

    Permohonan kedua terkait dugaan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku serta diduga menghalangi proses penyidikan terhadap Harun.

    Harun Masiku sendiri telah menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Ia diduga menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Namun, keberadaannya masih belum diketahui selama lima tahun terakhir.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Selain diduga terlibat dalam suap, Hasto juga diduga berupaya menghambat penyidikan terhadap Harun.

    Laporan oleh Anto

    Hasto Kristiyanto kpk
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    MK Hapus Kekebalan Jaksa, KPK-Polri Siap Tangkap Oknum Jaksa Nakal

    October 21, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Hukum

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    By merdeka-posOctober 23, 20251

    Merdekapos.com, Bogor –Jawa Barat menegaskan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok…

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version