Close Menu
    What's Hot

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    June 26, 2025

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025
    What's Hot

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    June 26, 2025

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Friday, June 27
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum»KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Kedua Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya
    Hukum

    KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Kedua Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

    merdeka-posBy merdeka-posMarch 3, 2025No Comments0 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Komisi pemberantasan korupsi melanjutkan penundaan sidang Hasto Kristiyanto (sumber: internet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta –Sidang kedua permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan status tersangka oleh KPK, dijadwalkan berlangsung hari ini. Namun, KPK mengajukan permintaan agar sidang tersebut ditunda.

    “KPK mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan pada Senin (3/3/2025).

    Menurut Tessa, alasan penundaan ini adalah karena jaksa KPK masih melakukan koordinasi dan menyiapkan materi yang diperlukan untuk sidang.

    “Masih ada proses koordinasi dan persiapan materi yang harus diselesaikan,” katanya.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan pertama yang diajukan oleh Hasto. Dalam sidang yang digelar secara terbuka pada Kamis (13/2), hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut dianggap kabur atau tidak jelas.

    Setelah itu, KPK kembali memeriksa Hasto dan menahannya selama 20 hari, terhitung sejak Kamis, 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025. Ia ditempatkan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

    Tim kuasa hukum Hasto juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Selain itu, Hasto kembali mengajukan permohonan praperadilan guna membatalkan status tersangkanya.

    Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan. Yang pertama berkaitan dengan dugaan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

    Permohonan kedua terkait dugaan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku serta diduga menghalangi proses penyidikan terhadap Harun.

    Harun Masiku sendiri telah menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Ia diduga menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Namun, keberadaannya masih belum diketahui selama lima tahun terakhir.

    Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Selain diduga terlibat dalam suap, Hasto juga diduga berupaya menghambat penyidikan terhadap Harun.

    Laporan oleh Anto

    Hasto Kristiyanto kpk
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    12 Pelaku Diciduk! Polda Riau Gerebek Dua Sarang Judi Online di Pekanbaru

    June 25, 2025

    Muflihun Melangkah ke KPK, Babak Baru Kasus SPPD Fiktif di Riau

    June 24, 2025

    Warisan Alam Dijual Rp5 Juta per 20 Hektare, Tokoh Adat Dicokok Polda Riau!

    June 24, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 202476

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202348

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Nasional

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    By merdeka-posJune 26, 20250

    Merdekapos.com, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mengajak koperasi simpan pinjam (KSP) yang…

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025

    Presiden Prabowo Resmikan PLTP Ijen, Pembangkit Energi Hijau Pertama di Jawa Timur

    June 26, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    June 26, 2025

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025

    Presiden Prabowo Resmikan PLTP Ijen, Pembangkit Energi Hijau Pertama di Jawa Timur

    June 26, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    June 26, 2025

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 202476

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202348

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version