Merdekapos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Administrasi DPR RI Komisi XI, Mohamad Mu’min, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana Program Sosial Bank Indonesia (CSR BI). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa pihak terkait penggunaan dana CSR. “Hari ini, kami memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR BI,” ungkap Tessa dalam keterangannya kepada wartawan,senin,(4/02/2025)
Pemeriksaan Melibatkan Beberapa Saksi
Selain Mohamad Mu’min, KPK juga memanggil Kepala Desa Panongan, Rusmini, serta seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Rizky Fadilah. Materi pemeriksaan dan hasilnya akan diungkapkan setelah proses pemeriksaan selesai.
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi NasDem, Satori, telah menjalani pemeriksaan di KPK pada 27 Desember 2024. Dalam keterangannya, Satori mengaku diperiksa terkait penggunaan dana CSR untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihannya. “Dana CSR ini disalurkan kepada yayasan, meskipun saya tidak bisa menyebutkan identitas penerimanya,” ujarnya kepada wartawan setelah pemeriksaan.
Satori juga menegaskan bahwa tidak ada penerimaan uang suap terkait pencairan dana tersebut. “Enggak ada, enggak ada uang suap itu,” tegasnya.
Keterlibatan Anggota DPR dalam Kasus Ini
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah nama beberapa anggota DPR lainnya disebutkan dalam penyidikan. Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, juga telah diperiksa dengan materi serupa. Ia terlihat santai ketika ditanya mengenai isu penetapan dirinya sebagai tersangka, hanya tertawa tanpa memberikan komentar lebih lanjut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan aliran dana CSR BI yang diterima sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi. “Kami sedang meneliti apakah hanya dua orang yang sudah kami panggil atau ada yang lainnya,” kata Asep.
Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR
Menurut keterangan Satori, dana CSR BI diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Asep menyatakan bahwa terdapat dua skema dalam penyaluran dana tersebut. Skema pertama melibatkan rekomendasi anggota DPR untuk menyalurkan dana kepada yayasan terafiliasi, baik milik keluarga maupun orang dekat. Skema kedua adalah penggunaan yayasan pribadi milik anggota DPR.
“CSR-nya tetap aturannya melalui yayasan. Nah, yayasan tersebut, itu apakah nanti yayasan tersebut direkomendasikan, tapi dia tidak terlibat,” beber Asep. Ia menambahkan bahwa jumlah pasti yayasan yang menerima dana CSR BI belum dapat diketahui, namun beberapa di antaranya adalah yayasan anak yatim dan yayasan kaum dhuafa.
Menanti Hasil Pemeriksaan
Dengan semakin banyaknya saksi yang diperiksa, masyarakat menantikan hasil dari penyidikan ini. KPK berkomitmen untuk mengungkap setiap indikasi keterlibatan anggota DPR dalam kasus ini demi menegakkan keadilan dan transparansi dalam penggunaan dana publik.
Pemeriksaan yang berlangsung hari ini menandai langkah penting dalam penyelidikan yang dapat berdampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan pengelolaan dana sosial di Indonesia.
Laporan oleh dipa