Merdekapos.com, Jakarta –Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru. Berkas perkara telah resmi diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus korupsi di Pekanbaru telah dilakukan untuk tiga tersangka dari penyidik kepada jaksa,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada Selasa (25/3/2025).
Selain mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, tersangka lain dalam kasus ini adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK). Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemotongan anggaran terkait dana pengganti uang (GU).
“Diduga terjadi pemotongan anggaran GU di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Pemotongan ini diduga dilakukan untuk kepentingan RM sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru serta IPN selaku Sekda Pemkot Pekanbaru,” ungkap Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron.
Ghufron menjelaskan bahwa modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pemotongan anggaran pengganti uang di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Penyidik menduga praktik ini telah berlangsung sejak pertengahan 2024.
“Selain RM dan IPN, NK yang menjabat sebagai Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru juga diduga terlibat. Proses pemotongan anggaran ini turut dibantu oleh staf Plt Bagian Umum, yaitu MU dan TS, yang bertugas mencatat arus keluar-masuk dana hasil pemotongan GU,” tambah Ghufron.
Laporan oleh Asih