Merdekapos.com, Jakarta –Layanan SIM Keliling kembali hadir di lima lokasi di Jakarta pada Rabu (26/2/2025). Program dari Polda Metro Jaya ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Untuk dapat memperpanjang SIM melalui layanan ini, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Perlu diperhatikan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif dan terbatas pada SIM A serta SIM C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang ditunjuk oleh Kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Berdasarkan informasi dari akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mall Citraland
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM, bukan untuk pembuatan SIM baru. Pastikan membawa dokumen lengkap agar proses berjalan lancar!
Laporan oleh anto