Merdekapos.com, Jakarta –Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan empat lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM pada Kamis (20/2/2025).

Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga Jakarta dalam mengurus salah satu dokumen penting untuk berkendara. Berdasarkan informasi dari akun X resmi @tmcpoldametro, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Lokasi Layanan SIM Keliling

Berikut lokasi layanan perpanjangan SIM keliling yang tersedia di Jakarta:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat Perpanjangan SIM

Pemohon yang ingin memperpanjang SIM di layanan keliling harus membawa dokumen berikut:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi
  3. Bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
  4. Formulir permohonan perpanjangan SIM
  5. Mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan

Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kebijakan dan Biaya Perpanjangan SIM

Saat ini, masa berlaku SIM dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemiliknya.

Biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah:

  • SIM A : Rp 80.000
  • SIM C : Rp. 75.000

Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan, yaitu:

  • Tes psikologi: Rp60.000
  • Tes kesehatan: Rp35.000

Sanksi Jika SIM Tidak Berlaku

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang diberikan bisa berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Laporan oleh Dewi

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version