Merdekapos.com, Jakarta –Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan bahan bakar minyak (BBM) di PT Pertamina Patra Niaga. Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menduga adanya praktik pengoplosan BBM jenis Pertamax dengan Pertalite oleh sejumlah petinggi anak perusahaan Pertamina.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor. “Kami membuka posko ini untuk mengumpulkan informasi mengenai dampak kasus ini terhadap masyarakat,” ujarnya pada Rabu, 26 Februari 2025.

Menurut Fadhil, banyak pengguna BBM yang menyuarakan keresahan mereka di media sosial. LBH Jakarta berupaya menampung laporan tersebut agar dapat memahami lebih lanjut kerugian yang dialami masyarakat dan menentukan langkah hukum yang tepat.

Posko pengaduan telah dibuka sejak Rabu, 26 Februari 2025, dan masyarakat bisa menyampaikan keluhan melalui formulir online. Konsumen yang melapor diharapkan menyertakan bukti transaksi pembelian BBM, terutama RON 92 atau Pertamax, yang diduga mengalami pencampuran. Bukti lain seperti kerusakan kendaraan akibat BBM berkualitas buruk juga dapat disertakan.

Selain secara daring, LBH Jakarta juga menerima pengaduan langsung di kantornya di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 74, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat. Posko ini akan menerima laporan hingga Rabu, 5 Maret 2025.

LBH Jakarta berencana berkoordinasi dengan berbagai organisasi sipil untuk menentukan langkah hukum yang dapat ditempuh, seperti gugatan warga negara (citizen lawsuit), class action, atau gugatan perbuatan melawan hukum terhadap negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyatakan pihaknya akan membantu menganalisis dampak ekonomi dari dugaan pengoplosan BBM ini. “Kami ingin mengumpulkan laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Di media sosial, isu ini menjadi perbincangan hangat. Kata kunci “SPBU” sempat menjadi trending di platform X dengan ribuan pengguna mengungkapkan kekesalan mereka terhadap dugaan pengoplosan Pertamax dengan Pertalite.

Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pembayaran untuk BBM RON 92, padahal yang dibeli sebenarnya adalah BBM dengan RON 90 atau lebih rendah, yang kemudian dicampur di depo agar menyerupai Pertamax.

Menanggapi hal ini, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa kasus ini tidak merugikan konsumen.

“Kami pastikan BBM yang dijual sesuai standar yang ditetapkan Kementerian ESDM,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa kualitas BBM selalu diperiksa secara berkala oleh Lemigas dan internal Pertamina, sehingga tidak ada BBM oplosan yang beredar di pasaran.

Laporan oleh Ana

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version