Merdekapos.com, Jakarta – Di tengah maraknya pemberitaan terkait kasus dugaan judi online yang melibatkan beberapa terdakwa, muncul dinamika baru yang perlu disikapi dengan hati-hati dan objektivitas.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi sekaligus Ketua Umum DPP PROJO, yang disebut-sebut dalam surat dakwaan jaksa sebagai pihak yang menerima alokasi sogokan.
Namun, penting bagi publik untuk memahami konteks dan fakta yang sesungguhnya.
Surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei lalu menyebutkan adanya kesepakatan para terdakwa terkait alokasi dana sogokan agar tidak memblokir situs judi online. Disebutkan pula bahwa 50 persen dari alokasi tersebut diduga disiapkan untuk Budi Arie Setiadi.
Ketua DPD PROJO Riau Sonny Silaban mengatakan,“Sebagai anggota dan pengurus PROJO, saya menegaskan bahwa tidak ada bukti maupun fakta yang menunjukkan Budi Arie Setiadi mengetahui ataupun menerima alokasi dana haram tersebut. Beliau sangat konsisten dan aktif dalam memberantas judi online,” jelas Sonny Silaban saat dihubungi awak media.
Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi dan Ketua Umum DPP PROJO Dalam keterangannya kepada media, Budi Arie menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui maupun menerima uang dari kasus ini. “Saya sama sekali tidak tahu menahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya,” tegasnya.
Dalam konteks pemberitaan, framing yang tidak utuh dan asumsi yang berlebihan dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan merugikan reputasi seseorang.
Sebagai masyarakat yang cerdas, kita harus mampu membedakan antara fakta hukum yang sedang berjalan dan opini yang tidak berdasar.
Proses hukum yang berlangsung di pengadilan terbuka menyajikan informasi yang dapat diakses secara langsung dan obyektif.
Media-media yang bertanggung jawab pun seharusnya menyajikan berita berdasarkan fakta-fakta tersebut, bukan dengan narasi yang memojokkan atau memicu fitnah.
Kita semua berhak mendapatkan keadilan dan kebenaran. Oleh karena itu, mari kita jaga bersama agar pemberitaan tetap bersifat faktual dan humanis, serta hindari narasi yang menyesatkan dan merusak karakter pribadi.
Laporan oleh Dipa