Close Menu
    What's Hot

    Ternyata Eks Stafsus Nadiem “Otak” Korupsi Laptop 2T, Kok Bisa?

    July 16, 2025

    Pedagang Online Kena Pajak 0,5%, Cek Ketentuan Terbarunya

    July 16, 2025

    Gaet 13ribu Peserta Mancanegara, Bhayangkara Run 2025 Dongkrak Ekonomi Riau

    July 14, 2025
    What's Hot

    Ternyata Eks Stafsus Nadiem “Otak” Korupsi Laptop 2T, Kok Bisa?

    July 16, 2025

    Pedagang Online Kena Pajak 0,5%, Cek Ketentuan Terbarunya

    July 16, 2025

    Gaet 13ribu Peserta Mancanegara, Bhayangkara Run 2025 Dongkrak Ekonomi Riau

    July 14, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Friday, July 18
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Ekonomi»Pedagang Online Kena Pajak 0,5%, Cek Ketentuan Terbarunya
    Ekonomi

    Pedagang Online Kena Pajak 0,5%, Cek Ketentuan Terbarunya

    merdeka-posBy merdeka-posJuly 16, 2025No Comments0 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Ilustrasi Pedagang Online | Foto: Doku.com
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan pajak terbaru baru pedagang online dari berbagai platform sebesar 0,5% sejak tanggal 14 Juli 2025 kemarin.

    Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan menerbitkan aturan terbaru mengenai pungutan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha di platform marketplace atau e-commerce.

    Melalui ketentuan ini, pihak penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) baik yang berdomilisi di Indonesia maupun luar negeri, seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan platform sejenis, untuk menjadi pemungut pajak atas transaksi para pedagang.

    Salah satu kriterianya adalah menggunakan rekening penampungan (escrow account) untuk menampung penghasilan, memiliki nilai transaksi yang signifikan di Indonesia, serta jumlah pengakses platform yang mencapai batas tertentu sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.

    Dalam beleid yang ditandatangani Sri Mulyani dan dikutip Senin (14/7/2025), disebutkan bahwa Menteri Keuangan memberikan mandat kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk pihak-pihak tertentu sebagai pemungut pajak, termasuk menetapkan batas nilai transaksi dan jumlah trafik yang menjadi acuan.

    Pengenaan pajak ini berlaku bagi pedagang — baik perorangan maupun badan usaha — yang menerima penghasilan lewat rekening bank atau sarana keuangan lain, bertransaksi menggunakan alamat IP Indonesia, atau menggunakan nomor telepon dengan kode negara Indonesia.

    Selain itu, perusahaan ekspedisi, penyedia jasa asuransi, dan pihak lain yang melakukan transaksi jual-beli barang atau jasa melalui sistem elektronik juga masuk dalam kategori subjek pajak sesuai aturan ini.

    Para pedagang diwajibkan memberikan data berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor induk kependudukan (NIK), serta alamat korespondensi kepada penyedia platform marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

    Pajak yang dikenakan berupa Pajak Penghasilan Pasal 22, sebesar 0,5% dari peredaran bruto yakni, total penghasilan usaha sebelum dikurangi potongan apa pun dan harus dipungut, disetor, serta dilaporkan oleh pihak penyelenggara PMSE. Pungutan ini tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

    Bagi pedagang dalam negeri, pajak ini bersifat kreditable, artinya dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

    Namun, pedagang dengan peredaran bruto di bawah Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak diwajibkan menyampaikan data ke penyelenggara PMSE. Jika peredaran bruto sudah melebihi batas tersebut, pedagang wajib mengirimkan surat pernyataan kepada penyelenggara PMSE paling lambat akhir bulan saat angka Rp 500 juta terlampaui, agar pungutan pajak dapat dilakukan sesuai ketentuan.

    Laporan oleh Dipa

    pajak Pedagang online
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    Prabowo Targetkan 80.000 Koperasi Merah Putih Beroperasi Penuh Akhir 2025

    July 10, 2025

    Projo Riau Bersinergi Perkuat Koperasi Desa Merah Putih untuk Kemandirian Ekonomi

    July 3, 2025

    Menkop Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Lembaga Ekonomi Produktif

    July 3, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 202481

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202348

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Hukum

    Ternyata Eks Stafsus Nadiem “Otak” Korupsi Laptop 2T, Kok Bisa?

    By merdeka-posJuly 16, 20250

    Merdekapos.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru merilis hasil penyelidikan mereka atas kasus korupsi laptop kemarin…

    Pedagang Online Kena Pajak 0,5%, Cek Ketentuan Terbarunya

    July 16, 2025

    Gaet 13ribu Peserta Mancanegara, Bhayangkara Run 2025 Dongkrak Ekonomi Riau

    July 14, 2025

    6.000 Siswa Miskin Tercatat Sebagai Murid Di Pembukaan Sekolah Rakyat Hari Ini

    July 14, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    Ternyata Eks Stafsus Nadiem “Otak” Korupsi Laptop 2T, Kok Bisa?

    July 16, 2025

    Pedagang Online Kena Pajak 0,5%, Cek Ketentuan Terbarunya

    July 16, 2025

    Gaet 13ribu Peserta Mancanegara, Bhayangkara Run 2025 Dongkrak Ekonomi Riau

    July 14, 2025

    6.000 Siswa Miskin Tercatat Sebagai Murid Di Pembukaan Sekolah Rakyat Hari Ini

    July 14, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Ternyata Eks Stafsus Nadiem “Otak” Korupsi Laptop 2T, Kok Bisa?

    July 16, 2025

    Pedagang Online Kena Pajak 0,5%, Cek Ketentuan Terbarunya

    July 16, 2025

    Gaet 13ribu Peserta Mancanegara, Bhayangkara Run 2025 Dongkrak Ekonomi Riau

    July 14, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 202481

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202348

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version