Merdekapos.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan pembongkaran sebuah bando atau tiang reklame yang melintang di atas Jalan Riau pada Jumat malam (7/3/2025). Langkah ini diambil karena keberadaan bando tersebut dianggap melanggar regulasi yang berlaku.

Proses pembongkaran dilakukan oleh Tim Satgas Pengamanan Aset Pemko Pekanbaru, yang terdiri dari beberapa instansi, termasuk Satpol PP, Bapenda, Dinas PUPR, Dishub, DPMPTSP, Inspektorat, Bagian Hukum, Kesbangpol, serta tenaga ahli teknis.

Proses Pembongkaran

Pembongkaran dimulai sekitar pukul 22.20 WIB, dengan petugas menggunakan crane untuk menurunkan struktur reklame. Sementara itu, tenaga teknis memanfaatkan gas karbit dan gerinda guna memotong bagian-bagian tiang reklame agar proses berlangsung lebih cepat dan aman.

Menurut Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, pembongkaran dilakukan karena bando tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu, reklame ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2010, yang mengatur pedoman penggunaan serta pemanfaatan bagian jalan.

“Penertiban ini dilakukan karena bando tersebut menghambat fungsi ruang jalan,” jelas Zulhelmi.

Ia menambahkan bahwa sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, Pemko Pekanbaru telah memberikan surat peringatan kepada pemilik reklame agar membongkar sendiri konstruksi tersebut.

Tiga Titik Reklame Ditertibkan

Secara keseluruhan, ada empat lokasi bando yang diberikan teguran. Dua di antaranya akan dibongkar langsung oleh pemiliknya paling lambat pada Senin mendatang. Satu titik berada di Kabupaten Kampar, sementara untuk bando di Jalan Riau, pemiliknya tidak memberikan respons, sehingga pembongkaran dilakukan langsung oleh Pemko Pekanbaru.

“Ada tiga lokasi yang ditertibkan. Dua akan dibongkar pemiliknya sendiri, sedangkan satu ini kita yang turun tangan,” pungkas Zulhelmi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemko Pekanbaru untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Laporan oleh Nita

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version