Merdekapos.com, Pekanbaru –Pemerintah Kota Pekanbaru sedang mengkaji kebijakan penghapusan tarif parkir di jalan kecil dan gang sebagai bagian dari upaya penataan sistem parkir tepi jalan umum.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem parkir yang lebih tertata dan tidak membebani masyarakat.

“Dinas Perhubungan akan melakukan kajian dalam satu bulan ini. Salah satu yang sedang dipertimbangkan adalah menjadikan parkir di gang atau jalan kecil sebagai fasilitas gratis tanpa pungutan biaya,” ujar Zulhelmi pada Rabu (5/3/2025).

Saat ini, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru tengah memetakan lokasi mana saja yang akan dibebaskan dari biaya parkir. Sementara itu, untuk ruas jalan yang tetap dikenakan tarif, biaya parkir akan disesuaikan.

Beberapa ruas jalan tetap akan menerapkan tarif parkir, yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat. Sedangkan untuk jalan protokol dan kawasan dengan tingkat kepadatan kendaraan yang tinggi, sistem parkir progresif akan diberlakukan. Dalam sistem ini, tarif parkir akan meningkat seiring dengan durasi kendaraan diparkir.

“Parkir tidak hanya difungsikan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk mengatur lalu lintas agar lebih tertib,” tambah Zulhelmi.

Selain menghapus tarif di beberapa lokasi, kajian ini juga mencakup skema baru pengelolaan parkir agar lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat. Pemerintah Kota Pekanbaru menargetkan kebijakan ini dapat segera diberlakukan setelah proses kajian selesai.

Laporan oleh Ayu

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version