Merdekapos.com, Pekanbaru –Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pedoman aktivitas selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M. Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada 25 Februari 2025.
Dalam surat edaran tersebut, sejumlah ketentuan diberlakukan bagi pemilik usaha tertentu. Tempat hiburan seperti karaoke, pub, diskotek, biliar, pusat pijat refleksi, warnet game online, dan PlayStation diwajibkan untuk tutup selama bulan Ramadan.
Sementara itu, restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, serta kafe hanya diperbolehkan melayani pemesanan take away atau pesan antar pada siang hari. Layanan makan di tempat baru diperbolehkan setelah waktu berbuka puasa.
Khusus bagi pemilik rumah makan atau restoran yang tidak beragama Islam, mereka diperbolehkan tetap beroperasi selama Ramadan dengan syarat mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta memasang spanduk bertuliskan “Hanya Melayani Non-Muslim”.
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam SE ini, sanksi akan diberikan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyampaikan bahwa aturan ini telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha di Pekanbaru. “Kami telah memberikan informasi kepada seluruh pelaku usaha terkait ketentuan ini,” ujarnya pada Jumat (28/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan bertindak tegas jika terjadi pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan. “Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Zulhelmi Arifin mengajak masyarakat untuk menjalani bulan Ramadan dengan penuh ketenangan dan semangat ibadah. “Mari kita menyambut Ramadan dengan aman, penuh kebahagiaan, dan meningkatkan ibadah sebaik mungkin,” pungkasnya.
Laporan oleh Yusuf