Close Menu
    What's Hot

    Sekolah Rakyat Hadir di Kuansing, Program Pembangunan Nasional Pertama di Riau

    January 12, 2026

    Dinas PKH Riau Catat 304 Kasus PMK Sepanjang 2025, Indragiri Hulu Jadi Daerah Terbanyak

    January 12, 2026

    Ingatkan Pandji Pragiwaksono, Projo: Kebebasan Berekspresi di publik ada batasnya

    January 10, 2026
    What's Hot

    Sekolah Rakyat Hadir di Kuansing, Program Pembangunan Nasional Pertama di Riau

    January 12, 2026

    Dinas PKH Riau Catat 304 Kasus PMK Sepanjang 2025, Indragiri Hulu Jadi Daerah Terbanyak

    January 12, 2026

    Ingatkan Pandji Pragiwaksono, Projo: Kebebasan Berekspresi di publik ada batasnya

    January 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tuesday, January 13
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Daerah»Pemkot Pekanbaru Terbitkan Aturan Aktivitas Selama Ramadhan 1446 H
    Daerah

    Pemkot Pekanbaru Terbitkan Aturan Aktivitas Selama Ramadhan 1446 H

    merdeka-posBy merdeka-posFebruary 28, 2025Updated:July 25, 2025No Comments1 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Pemko pekanbaru | Internet
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Pekanbaru –Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pedoman aktivitas selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M. Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada 25 Februari 2025.

    Dalam surat edaran tersebut, sejumlah ketentuan diberlakukan bagi pemilik usaha tertentu. Tempat hiburan seperti karaoke, pub, diskotek, biliar, pusat pijat refleksi, warnet game online, dan PlayStation diwajibkan untuk tutup selama bulan Ramadan.

    Sementara itu, restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, serta kafe hanya diperbolehkan melayani pemesanan take away atau pesan antar pada siang hari. Layanan makan di tempat baru diperbolehkan setelah waktu berbuka puasa.

    Khusus bagi pemilik rumah makan atau restoran yang tidak beragama Islam, mereka diperbolehkan tetap beroperasi selama Ramadan dengan syarat mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta memasang spanduk bertuliskan “Hanya Melayani Non-Muslim”.

    Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam SE ini, sanksi akan diberikan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

    Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyampaikan bahwa aturan ini telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha di Pekanbaru. “Kami telah memberikan informasi kepada seluruh pelaku usaha terkait ketentuan ini,” ujarnya pada Jumat (28/2/2025).

    Ia juga menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan bertindak tegas jika terjadi pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan. “Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran,” tambahnya.

    Menutup pernyataannya, Zulhelmi Arifin mengajak masyarakat untuk menjalani bulan Ramadan dengan penuh ketenangan dan semangat ibadah. “Mari kita menyambut Ramadan dengan aman, penuh kebahagiaan, dan meningkatkan ibadah sebaik mungkin,” pungkasnya.

    Laporan oleh Dipa

    pemko pekanbaru Ramadhan 1446 H
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    Pilkada Melalui DPRD, Projo Riau: Cukup Pemilihan Gubernur

    January 7, 2026

    Kapolda Riau: Penegakan Hukum Kehutanan Tak Bisa Jalan Sendiri

    November 13, 2025

    Projo se – Provinsi Riau Siap Gabung Gerindra Bersama Budi Arie

    November 7, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024127

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202350

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Pendidikan

    Sekolah Rakyat Hadir di Kuansing, Program Pembangunan Nasional Pertama di Riau

    By merdeka-posJanuary 12, 20262

    Merdekapos.com, Kuansing – Program Sekolah Rakyat (SR) akan dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan…

    Dinas PKH Riau Catat 304 Kasus PMK Sepanjang 2025, Indragiri Hulu Jadi Daerah Terbanyak

    January 12, 2026

    Ingatkan Pandji Pragiwaksono, Projo: Kebebasan Berekspresi di publik ada batasnya

    January 10, 2026

    PAUD Jadi Fondasi Penting Pembentukan Karakter Anak Sejak Dini

    January 8, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    Sekolah Rakyat Hadir di Kuansing, Program Pembangunan Nasional Pertama di Riau

    January 12, 2026

    Dinas PKH Riau Catat 304 Kasus PMK Sepanjang 2025, Indragiri Hulu Jadi Daerah Terbanyak

    January 12, 2026

    Ingatkan Pandji Pragiwaksono, Projo: Kebebasan Berekspresi di publik ada batasnya

    January 10, 2026

    PAUD Jadi Fondasi Penting Pembentukan Karakter Anak Sejak Dini

    January 8, 2026
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Sekolah Rakyat Hadir di Kuansing, Program Pembangunan Nasional Pertama di Riau

    January 12, 2026

    Dinas PKH Riau Catat 304 Kasus PMK Sepanjang 2025, Indragiri Hulu Jadi Daerah Terbanyak

    January 12, 2026

    Ingatkan Pandji Pragiwaksono, Projo: Kebebasan Berekspresi di publik ada batasnya

    January 10, 2026
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024127

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202350

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version