Merdekapos.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Usulan ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.
Melalui Raperda ini, Pemprov DKI menetapkan sanksi lebih tegas bagi para pelanggar, termasuk denda maksimal Rp 50 juta bagi pihak yang memasang iklan rokok di area yang telah ditetapkan sebagai KTR. Sebelumnya, kebijakan KTR diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 yang kemudian diperbarui lewat Pergub Nomor 88 Tahun 2010. Dengan diusulkannya peraturan ini menjadi Perda, maka aturan terkait kawasan bebas rokok akan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi.
Dalam naskah Raperda, cakupan wilayah yang dikategorikan sebagai KTR diperluas dan mencakup berbagai lokasi, antara lain:
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Tempat pendidikan
- Area bermain anak
- Tempat ibadah
- Moda transportasi umum
- Sarana olahraga
- Area perkantoran
- Ruang publik terpadu dan tempat umum
- Lokasi kegiatan yang memerlukan izin keramaian
Kategori tempat umum yang tercakup termasuk pasar tradisional dan modern, hotel, apartemen, restoran, tempat hiburan seperti diskotek, klub malam, dan kafe musik, hingga terminal, bandara, serta balai pertemuan. Batas area larangan rokok ini meluas hingga ke pagar terluar atau batas atap bangunan, tergantung bentuk fisiknya.
Raperda ini juga mengatur berbagai bentuk sanksi administratif, antara lain:
- Merokok di KTR: denda sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial di lokasi pelanggaran
- Menjual, membeli, mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor rokok di KTR: denda Rp 1 juta
- Menayangkan iklan atau sponsor rokok di KTR: denda Rp 50 juta
- Memajang produk rokok di area KTR: denda Rp 10 juta
- Tugas penegakan aturan akan dijalankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Meski demikian, Gubernur Pramono menegaskan bahwa Raperda ini bukanlah larangan total terhadap aktivitas merokok di Jakarta. “Merokok masih diperbolehkan, tetapi harus dilakukan di luar kawasan yang telah ditetapkan sebagai bebas rokok,” jelasnya.
Pemerintah daerah bersama DPRD juga menaruh perhatian pada perlindungan kelompok rentan seperti perempuan hamil dan anak-anak di bawah usia 21 tahun. Dalam mendukung penerapan aturan ini, kampanye edukasi akan digencarkan melalui kolaborasi dengan tokoh masyarakat, LSM, media lokal, hingga influencer digital. Langkah ini bertujuan mengurangi paparan asap rokok di ruang publik, tanpa mematikan industri tembakau yang memiliki peran penting dalam ekspor nasional.
Laporan oleh Dipa