Close Menu
    What's Hot

    Projo Minta Petani Antisipasi Mundurnya Musim Hujan, Sesuaikan Pola Tanam

    September 26, 2026

    Rotasi Kejagung, Fitriansyah Akbar Jabat Asintel Kejati Riau

    September 25, 2026

    Pemkab Siak Nyatakan Dukungan terhadap Usulan DOB Riau Bagian Pesisir

    September 25, 2026
    What's Hot

    Projo Minta Petani Antisipasi Mundurnya Musim Hujan, Sesuaikan Pola Tanam

    September 26, 2026

    Rotasi Kejagung, Fitriansyah Akbar Jabat Asintel Kejati Riau

    September 25, 2026

    Pemkab Siak Nyatakan Dukungan terhadap Usulan DOB Riau Bagian Pesisir

    September 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sunday, September 27
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Nasional»Pemprov DKI Ajukan Raperda Baru untuk Perkuat Kawasan Tanpa Rokok
    Nasional

    Pemprov DKI Ajukan Raperda Baru untuk Perkuat Kawasan Tanpa Rokok

    merdeka-posBy merdeka-posMay 28, 2025No Comments1 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Untuk memperkuat kawasan tanpa rokok, Pemprov DKI resmi mengusulkan aturan baru demi udara Jakarta yang lebih sehat. (Sumber: Internet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Usulan ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

    Melalui Raperda ini, Pemprov DKI menetapkan sanksi lebih tegas bagi para pelanggar, termasuk denda maksimal Rp 50 juta bagi pihak yang memasang iklan rokok di area yang telah ditetapkan sebagai KTR. Sebelumnya, kebijakan KTR diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 yang kemudian diperbarui lewat Pergub Nomor 88 Tahun 2010. Dengan diusulkannya peraturan ini menjadi Perda, maka aturan terkait kawasan bebas rokok akan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi.

    Dalam naskah Raperda, cakupan wilayah yang dikategorikan sebagai KTR diperluas dan mencakup berbagai lokasi, antara lain:

    • Fasilitas pelayanan kesehatan
    • Tempat pendidikan
    • Area bermain anak
    • Tempat ibadah
    • Moda transportasi umum
    • Sarana olahraga
    • Area perkantoran
    • Ruang publik terpadu dan tempat umum
    • Lokasi kegiatan yang memerlukan izin keramaian

    Kategori tempat umum yang tercakup termasuk pasar tradisional dan modern, hotel, apartemen, restoran, tempat hiburan seperti diskotek, klub malam, dan kafe musik, hingga terminal, bandara, serta balai pertemuan. Batas area larangan rokok ini meluas hingga ke pagar terluar atau batas atap bangunan, tergantung bentuk fisiknya.

    Raperda ini juga mengatur berbagai bentuk sanksi administratif, antara lain:

    1. Merokok di KTR: denda sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial di lokasi pelanggaran
    2. Menjual, membeli, mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor rokok di KTR: denda Rp 1 juta
    3. Menayangkan iklan atau sponsor rokok di KTR: denda Rp 50 juta
    4. Memajang produk rokok di area KTR: denda Rp 10 juta
    5. Tugas penegakan aturan akan dijalankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

    Meski demikian, Gubernur Pramono menegaskan bahwa Raperda ini bukanlah larangan total terhadap aktivitas merokok di Jakarta. “Merokok masih diperbolehkan, tetapi harus dilakukan di luar kawasan yang telah ditetapkan sebagai bebas rokok,” jelasnya.

    Pemerintah daerah bersama DPRD juga menaruh perhatian pada perlindungan kelompok rentan seperti perempuan hamil dan anak-anak di bawah usia 21 tahun. Dalam mendukung penerapan aturan ini, kampanye edukasi akan digencarkan melalui kolaborasi dengan tokoh masyarakat, LSM, media lokal, hingga influencer digital. Langkah ini bertujuan mengurangi paparan asap rokok di ruang publik, tanpa mematikan industri tembakau yang memiliki peran penting dalam ekspor nasional.

    Laporan oleh Dipa

    Kawasan tanpa rokok Pemprov dki jakarta Raperda
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    Projo Minta Petani Antisipasi Mundurnya Musim Hujan, Sesuaikan Pola Tanam

    September 26, 2026

    PROJO: Kedaulatan Pangan Harus Jadi Benteng Utama di Tengah Krisis Energi

    April 7, 2026

    PROJO Apresiasi Arahan Presiden Prabowo Usut Tuntas Kasus Penyerangan Aktivis Andrie Yunus

    March 16, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024153

    Budi Arie Buka Konferda PROJO Jatim, Tekankan Transformasi Menuju Gerakan Rakyat

    April 12, 202667

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202352

    Projo Riau Mendukung Figur Yang Serius Dalam Memimpin Daerahnya

    May 2, 202451
    HO
    Nasional

    Projo Minta Petani Antisipasi Mundurnya Musim Hujan, Sesuaikan Pola Tanam

    By merdeka-posSeptember 26, 20260

    Merdekapos.com, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo mengajak para petani di seluruh Indonesia meningkatkan…

    Rotasi Kejagung, Fitriansyah Akbar Jabat Asintel Kejati Riau

    September 25, 2026

    Pemkab Siak Nyatakan Dukungan terhadap Usulan DOB Riau Bagian Pesisir

    September 25, 2026

    Gibran Datang ke Arosuka, Tinjau Sejumlah Titik yang Diterjang Galodo

    September 25, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    Projo Minta Petani Antisipasi Mundurnya Musim Hujan, Sesuaikan Pola Tanam

    September 26, 2026

    Rotasi Kejagung, Fitriansyah Akbar Jabat Asintel Kejati Riau

    September 25, 2026

    Pemkab Siak Nyatakan Dukungan terhadap Usulan DOB Riau Bagian Pesisir

    September 25, 2026

    Gibran Datang ke Arosuka, Tinjau Sejumlah Titik yang Diterjang Galodo

    September 25, 2026
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Projo Minta Petani Antisipasi Mundurnya Musim Hujan, Sesuaikan Pola Tanam

    September 26, 2026

    Rotasi Kejagung, Fitriansyah Akbar Jabat Asintel Kejati Riau

    September 25, 2026

    Pemkab Siak Nyatakan Dukungan terhadap Usulan DOB Riau Bagian Pesisir

    September 25, 2026
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024153

    Budi Arie Buka Konferda PROJO Jatim, Tekankan Transformasi Menuju Gerakan Rakyat

    April 12, 202667

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202352
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version