Merdekapos.com, Jakarta –Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 mulai Selasa, 4 Februari 2025. Program ini dirancang untuk membantu lulusan SMA, SMK, MA, atau sederajat yang memiliki prestasi akademik baik tetapi menghadapi kendala ekonomi dalam melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Dengan adanya KIP Kuliah, pemerintah berupaya memastikan bahwa mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan tinggi tanpa harus terbebani biaya kuliah maupun kebutuhan akademik lainnya. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14,69 triliun untuk program tersebut, dengan target penerima mencapai 1.040.192 mahasiswa, meningkat dari tahun sebelumnya.

Pendaftaran program ini dibuka dari 3 Februari hingga 31 Oktober 2025, menyesuaikan dengan jadwal seleksi penerimaan mahasiswa baru. Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) akan mengumumkan hasil seleksinya pada 18 Maret 2025, sedangkan hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) diumumkan pada 28 Mei 2025. Setelahnya, proses seleksi dan penetapan penerima baru KIP Kuliah berlangsung dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025

Bantuan KIP Kuliah mencakup biaya hidup yang diberikan setiap bulan serta biaya pendidikan yang disesuaikan dengan akreditasi program studi yang diambil mahasiswa. Semakin tinggi akreditasi program studi, semakin besar pula bantuan yang diberikan.

1. Biaya Hidup (Diberikan per Bulan)

Bantuan biaya hidup yang diberikan berkisar antara Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan, tergantung pada wilayah tempat mahasiswa berkuliah.

2. Bantuan Pendidikan (Diberikan per Semester)

Besaran bantuan pendidikan disesuaikan dengan tingkat akreditasi program studi, yaitu:

  • Akreditasi A (Unggul) atau Internasional: Maksimal Rp8.000.000 per semester
  • Program Studi Kedokteran (Khusus): Maksimal Rp12.000.000 per semester
  • Akreditasi B (Baik Sekali): Maksimal Rp4.000.000 per semester
  • Akreditasi C: Maksimal Rp2.400.000 per semester

Sebagai catatan, penerima KIP Kuliah tidak diperbolehkan menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.

Laporan oleh Danu

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version