Merdekapos.com, Jakarta – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (Garda Indonesia) menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, pada Kamis (27/2/205).
Aksi yang bertajuk “Aksi Ojol 272” ini menuntut pemerintah agar lebih tegas dalam mengatur kebijakan terkait tarif dan potongan biaya aplikasi yang dianggap merugikan pengemudi.
Tuntutan terhadap Regulasi yang Dinilai Merugikan Pengemudi
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan aplikator yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan pengemudi.
“Salah satu pelanggaran regulasi yang kami soroti adalah besarnya potongan biaya aplikasi. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 Tahun 2022, potongan maksimal seharusnya tidak melebihi 20 persen. Namun, kenyataannya, banyak pengemudi yang mengalami potongan hingga hampir 50 persen, belum lagi adanya skema promo yang semakin menekan penghasilan mereka,” ungkap Igun dalam keterangannya, Kamis (27/2).
Lebih lanjut, Igun meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan karena menilai kementerian terkait tidak cukup tegas dalam menegakkan regulasi.
“Kami juga mencurigai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi, yang menyebabkan perusahaan aplikator seolah kebal terhadap sanksi. Dugaan ini kami serahkan kepada KPK, PPATK, dan pihak berwenang lainnya. Jika kami menemukan bukti yang kuat, kami akan segera menyerahkannya untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Tiga Tuntutan Utama Aksi “Ojol 272”
Dalam aksi ini, Garda Indonesia menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah:
- Penegakan sanksi terhadap aplikator yang melanggar regulasi
Pemerintah diminta untuk lebih tegas dalam mengawasi perusahaan aplikator, terutama yang melanggar aturan terkait tarif dan potongan biaya. - Penurunan potongan biaya aplikasi dari 20 persen menjadi maksimal 10 persen
Berdasarkan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022, potongan seharusnya tidak lebih dari 20 persen, namun di lapangan, potongan yang diterapkan jauh lebih tinggi. Oleh karena itu, Garda Indonesia menuntut agar batas potongan biaya aplikasi diturunkan menjadi maksimal 10 persen. - Penghapusan skema promo dan tarif rendah yang merugikan pengemudi
Program promo seperti “Aceng” (Argo Goceng) dan “Slot” dinilai hanya menguntungkan aplikator tanpa mempertimbangkan kesejahteraan pengemudi. Oleh karena itu, Garda Indonesia mendesak agar kebijakan ini dihapus demi memastikan pengemudi mendapatkan penghasilan yang lebih layak.
Dengan aksi ini, para pengemudi ojol berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk menciptakan regulasi yang lebih adil dan berpihak pada kesejahteraan mereka.
Laporan oleh Ana