Merdekapos.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Dalam upaya meringankan beban masyarakat, denda pajak kendaraan resmi dihapus hingga April 2025. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak sekaligus mengurangi jumlah kendaraan yang belum terdaftar secara legal.
Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan penghapusan denda ini, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk melunasi tunggakan pajak mereka tanpa khawatir terbebani denda yang besar,samsat riau, Senin (3/02/2025).
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Riau menyatakan, “Kami berharap inisiatif ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Penghapusan denda ini adalah kesempatan untuk memperbarui registrasi kendaraan tanpa biaya tambahan.”
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat dan menyelesaikan administrasi yang diperlukan. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan jumlah kendaraan yang taat pajak akan meningkat signifikan, dan masyarakat bisa berkontribusi lebih baik dalam pembangunan daerah. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memastikan kendaraan Anda terdaftar dengan benar dan bebas dari denda.
Laporan oleh dipa