Merdekapos.com, Jakarta –Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta melaporkan adanya penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang menunggak pembayaran hingga 58 bulan, atau hampir lima tahun. Total tunggakan dari 17.031 unit rusunawa di Jakarta kini mencapai Rp 95,5 miliar.
“Kami mencatat, selama penghuni tinggal di rusun, baik mereka yang masuk sebelum tahun 2000, jika mereka menunggak, datanya akan terus terrekam. Ada yang menunggak hingga 58 bulan, ada juga yang mencapai 50 bulan,” ujar Kepala DPRKP Jakarta, Meli Budiastuti, pada Kamis (6/2/2025).
Dari jumlah total tunggakan tersebut, Rp 54,9 miliar berasal dari 7.615 unit yang dihuni oleh warga penerima manfaat program pemerintah. Sedangkan Rp 40,5 miliar berasal dari 9.416 unit yang dihuni oleh warga umum.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub), penghuni yang menunggak akan dikenakan sanksi administrasi, mulai dari surat teguran hingga pengosongan paksa. Namun, pelaksanaan pengosongan sering kali terkendala oleh faktor politik. “Saat mereka sudah menerima surat pengosongan, sering kali mereka mengajukan pengaduan, bahkan kadang meminta bantuan anggota dewan untuk menunda tindakan tersebut,” jelas Meli.
DPRKP berencana memprioritaskan penertiban penghuni dari kategori umum, terutama yang memiliki pekerjaan formal namun tetap menunggak pembayaran. “Kami akan segera melakukan eksekusi terhadap penghuni umum yang memiliki pekerjaan formal. Mereka akan diminta untuk segera mengosongkan unitnya,” tegas Meli.
Pemerintah Provinsi Jakarta juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) 131 untuk membantu penghuni rusun yang tidak mampu, dengan menyediakan pelatihan kerja dan program pemberdayaan ekonomi. Namun, bagi penghuni yang tidak berusaha memperbaiki kondisi ekonominya, pemerintah akan mengevaluasi kelayakan mereka untuk tetap tinggal di rusunawa.
“Kami akan mempertimbangkan apakah mereka masih layak tinggal di rusun atau harus dipindahkan ke rumah kontrakan yang lebih murah,” pungkas Meli.
Laporan oleh dipa