PEKANBARU,MERDEKAPOS.COM – DPRD Pekanbaru sedang membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), memicu dampak perdebatan dikalangan pelaku usaha.
Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wijatmoko Rah Trisno menyatakan, kekhawatirannya bahwa peraturan tersebut dapat berdampak negatif pada sektor perekonomian, khususnya dibidang industri periklanan, ritel, dan kuliner.
Menurutnya, rancangan peraturan daerah tentang KTR ini berpotensi mencekik perekonomian Kota Pekanbaru yang baru mulai pulih.
“Ranperda KTR ini jelas berdampak pada industri perdagangan dan jasa serta industri kuliner di Pekanbaru,” ujarnya, Selasa (3/9/2024).
Kekhawatiran utama Apindo terletak pada pasal-pasal yang mendorong pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship terkait produk rokok.
Wijatmoko menegaskan, bahwa Apindo dengan tegas menolak peraturan tersebut karena dianggap tidak memperhitungkan dampaknya terhadap sektor perekonomian yang menjadi tulang punggung kota.
Ketum Apindo melanjutkan, sebelumnya apindo telah berkomunikasi dengan pengurus dari pihak sponsor aturan tersebut dan berjanji akan mendapat kesempatan memberikan masukan. Namun hingga saat ini ajakan tersebut belum diterima.
“Kami meminta agar rancangan peraturan daerah KTR ditunda agar lebih banyak masukan dari masyarakat, terutama sektor ekonomi yang terdampak,” imbuhnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tetap berkomitmen untuk segera menyetujui Ranperda yang bertujuan menjadikan Pekanbaru kota sehat.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menjelaskan, rancangan peraturan daerah KTR bertujuan untuk menata kawasan dan memasang iklan rokok di fasilitas umum untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena akan ada ketentuan penyediaan ruangan khusus perokok. Kami tidak bermaksud mematikan usaha UMKM,” jelasnya.
Ia menambahkan, peraturan ini akan diterapkan khususnya di fasilitas umum seperti rumah sakit untuk melindungi masyarakat dari asap rokok.
Laporan oleh dipa